OJK Perkuat Pengawasan, 27 Kasus Sedang Diselidiki
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 27 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus penegakan aturan terhadap pelaku industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyatakan bahwa lembaganya terus memproses sejumlah laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan dilakukan secara terukur dengan tujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar.
“(Total) 27, Masih. Kita akan dorong supaya ada terus keterbukaan atas aspek kepatuhan dan penindakan terhadap pelanggaran secara terukur, tapi memang ini dalam konteks lebih ke pembinaan. Artinya, kita ingin hadir, menegakkan ketentuan dan penegakan hukum yang baik,” ungkap Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Menurut Hasan, puluhan kasus tersebut mencakup berbagai jenis dugaan pelanggaran di pasar modal. Namun hingga saat ini OJK masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta dan bukti sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa setiap kasus akan diproses melalui tahapan pemeriksaan khusus dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim pengawas OJK. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi, semua kasus di tempat kami, tentu nanti satu persatu melalui pemeriksaan khusus dan juga penyelidikan di tempat kami. Kita harapkan nanti seperti kemarin, pada saat ini sudah final, sudah posisi akhir, kami akan lakukan pengenaan sanksi tertentu,” jelasnya.
OJK menegaskan bahwa langkah penindakan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap pelaku pasar agar lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas investasi dan perdagangan efek.
Hasan juga mengingatkan seluruh pelaku pasar modal agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar keuangan.
“Jangan lagi ada ruang-ruang untuk kemungkinan tidak dipatuhinya berbagai ketentuan peraturan perundangan. Apalagi yang terkait dengan potensi adanya pelanggaran pasal-pasal tertentu di peraturan atau bahkan cenderung mengarah kepada pelanggaran pidana di pasar modal,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kasus yang sebelumnya menarik perhatian publik berkaitan dengan dugaan praktik insider trading yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. OJK bahkan telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan sekuritas tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang mengalami lonjakan harga sangat signifikan hingga mencapai sekitar 7.150 persen. Lonjakan tersebut memicu dugaan adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam.
Dalam proses penyelidikan tersebut, OJK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan berinisial ASS serta mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas berinisial MWK. Selain itu, korporasi sekuritas tersebut juga turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sebagai bagian dari langkah pengamanan pasar, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan dalam kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Melalui proses pemeriksaan yang tengah berjalan, OJK berharap dapat memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
