Gugatan Epstein Berujung Damai, Bank of America Rogoh Rp1,23 Triliun

JAKARTABank of America memilih jalur penyelesaian di luar persidangan dengan membayar USD 72,5 juta atau sekitar Rp1,23 triliun dalam gugatan yang diajukan korban kasus perdagangan seks yang melibatkan Jeffrey Epstein, sementara proses hukum masih menunggu persetujuan pengadilan federal di New York.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari gugatan class-action yang diajukan seorang perempuan asal Florida pada Oktober 2025. Dalam gugatan tersebut, Bank of America dituding mengetahui aktivitas ilegal Epstein, namun tetap memberikan layanan perbankan yang diduga mendukung operasinya.

Dalam dokumen pengadilan, pihak Bank of America menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tidak mencerminkan pengakuan kesalahan.

Gugatan menyebut korban mengalami pelecehan berulang kali dalam kurun waktu 2011 hingga 2019. Selain itu, disebutkan bahwa Epstein memiliki dua rekening di bank tersebut melalui arahan tim bisnisnya. Tuduhan utama dalam perkara ini adalah bahwa institusi keuangan tersebut lebih mengutamakan keuntungan dibanding perlindungan terhadap korban.

Kesepakatan ini sebenarnya telah dicapai pada awal Maret 2026, namun baru diungkap ke publik setelah dokumen resmi diajukan ke pengadilan pada Jumat. Saat ini, keputusan akhir masih menunggu persetujuan hakim.

Pengacara korban, Sigrid McCawley, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang lebih luas. Ia menilai kesepakatan tersebut sebagai kemajuan menuju keadilan bagi para korban, sebagaimana diberitakan Liputan6, Minggu, (29/03/2026).

Kasus ini menambah daftar lembaga keuangan besar yang terseret dalam perkara Epstein. Sebelumnya, JP Morgan Chase dan Deutsche Bank juga telah menyepakati penyelesaian dengan nilai masing-masing USD 290 juta dan USD 75 juta.

Perkara ini kembali menyoroti peran institusi keuangan dalam pengawasan aktivitas nasabah serta tanggung jawab hukum terhadap potensi penyalahgunaan layanan keuangan. Ke depan, hasil putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di tingkat global. []

Penulis: Agustina Melani | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *