DPRD Paser Matangkan Raperda Budaya, Fokus Kesejahteraan Seniman

RDP DPRD Paser bersama OPD mematangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk memperkuat perlindungan budaya, kesejahteraan pelaku seni, dan kepastian hukum daerah.

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (30/03/2026), guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya memperkuat perlindungan budaya sekaligus kesejahteraan pelaku seni di daerah.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Paser tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Ilcham Halid, didampingi Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser Andi M. Rizal Ashari dan anggota Edwin Santoso. Rapat turut dihadiri perwakilan OPD, di antaranya Surpiani dari Dinas Pendidikan, Agus Wintoro dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Yudha Pratama dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.

Dalam pembahasan, Surpiani menegaskan pentingnya substansi Raperda yang tidak hanya berfokus pada pelestarian budaya, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pelaku budaya. “Raperda ini tidak hanya harus melindungi objek budaya, tetapi juga perlu memperhatikan kesejahteraan pelaku budaya, termasuk seniman, budayawan, dan komunitas adat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah sehingga program kebudayaan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Agus Wintoro menyoroti pentingnya sinergi lintas OPD dalam mendukung pelaksanaan program kebudayaan di daerah. “Berbagai kegiatan budaya tahunan memerlukan perencanaan yang terintegrasi, baik dari sisi teknis maupun penganggaran,” katanya.

Dari sisi regulasi, Yudha Pratama menekankan bahwa penyusunan Raperda harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Penyusunan Raperda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kejelasan nomenklatur dan pembagian kewenangan antarinstansi untuk menghindari tumpang tindih dalam implementasi,” ujarnya.

Raperda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta mengacu pada Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang memuat data, strategi, dan arah kebijakan kebudayaan di Paser.

DPRD Paser bersama OPD sepakat bahwa Raperda tersebut perlu segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum, melestarikan budaya lokal, serta mendorong penguatan karakter masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal di daerah. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *