Pajak Hotel Kabupaten Malang Tembus 24% Target Tahunan

KEPANJEN – Tren positif tercatat dalam penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan di Kabupaten Malang selama triwulan pertama 2026, dengan realisasi sudah menembus 24,5 persen dari target tahunan. Meski capaian ini menjanjikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus menyiapkan strategi agar target tahunan Rp 8,27 miliar dapat terpenuhi hingga akhir tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, capaian realisasi pajak hotel hingga Jumat (27/03/2026) mencapai Rp 2,03 miliar atau 24,51 persen dari target Rp 8,27 miliar. “Kami rutin mengingatkan wajib pajak, salah satunya melalui pesan WhatsApp blast,” ujar Made kepada Jawa Pos Radar Malang, sebagaimana dilansir Pasardana.id, Senin, (30/03/2026).

Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya dilakukan pada sektor hotel, tetapi juga seluruh pajak daerah, mengingat PBJT menjadi tulang punggung PAD Kabupaten Malang. Bapenda memanfaatkan Sistem Informasi Monitoring (Simoni) yang terpasang di sejumlah hotel untuk mencatat transaksi secara realtime, sehingga transparansi dan akurasi penerimaan dapat terjaga. “Simoni ini prinsipnya sama dengan yang diterapkan di restoran,” tambah Made.

Untuk menjaga tren positif, Bapenda memperkuat sinergi dengan perangkat daerah lain, terutama melalui pengembangan sektor pariwisata. Strategi ini meliputi penyelenggaraan berbagai event yang diharapkan mampu mendorong kunjungan wisatawan dan meningkatkan okupansi hotel. Dengan dukungan event pariwisata, hotel-hotel di Kabupaten Malang diharapkan lebih banyak menerima tamu sehingga potensi pajak meningkat.

Kabupaten Malang memiliki 11 jenis usaha penginapan yang menjadi objek pajak hotel, mulai dari hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, hunian pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski optimisme tinggi, Bapenda menyadari tantangan, khususnya efek efisiensi anggaran pemerintah yang mengurangi kegiatan dinas di hotel sehingga potensi pajak turun. Namun, berbagai strategi yang digencarkan diperkirakan mampu memastikan target pajak hotel tahun ini dapat dicapai. []

Penulis: Indah Mei Yunita | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *