Rusunami Hadir di Surabaya, Jawaban Mahalanya Harga Properti
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema kepemilikan hunian vertikal melalui pembangunan Rumah Susun Milik (Rusunami) yang ditargetkan mulai dibangun pada 2026 sebagai solusi keterjangkauan rumah bagi pasangan muda dan Generasi Z (Gen-Z).
Wali Kota (Wali Kota) Surabaya Eri Cahyadi menyatakan proyek tersebut akan berlokasi di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target mulai beroperasi pada 2027. Kebijakan ini menjadi upaya Pemkot Surabaya menghadirkan alternatif kepemilikan hunian di tengah meningkatnya harga properti di perkotaan.
“Kami ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Rusunawa kan sistemnya sewa dan perawatannya ada pada pemerintah, tapi Rusunami ini hak kepemilikan seperti apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau,” kata Eri, sebagaimana diberitakan Jpnn, Selasa, (31/03/2026).
Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), konsep Rusunami memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat, sehingga dinilai lebih sesuai bagi kelompok usia produktif yang ingin memiliki aset hunian sendiri.
Pemkot Surabaya menilai program ini tidak hanya berorientasi pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menjadi instrumen untuk menekan angka kemiskinan serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Berdasarkan data pemerintah daerah, tren IPM Surabaya menunjukkan peningkatan sepanjang 2025.
Rencana pembangunan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang hunian layak yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Regulasi ini juga mengatur tata kelola hunian vertikal serta penataan usaha rumah kos di wilayah perkotaan.
Eri menegaskan pentingnya pengaturan tersebut untuk menjaga kualitas lingkungan sosial, terutama dalam mendukung predikat kota ramah anak.
“Harus dibedakan. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di sana, penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Kalau kos-kosan yang seperti hotel, harian, dan campur laki-laki perempuan, itu yang membuat lingkungan tidak baik. Perda ini memperjelas itu agar lingkungan tetap terjaga,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap akses kepemilikan hunian semakin terbuka bagi generasi muda, sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan berkelanjutan di kawasan perkotaan. []
Penulis: Ardini Pramitha | Penyunting: Redaksi01
