Polemik Waarmerking, Kantor Hukum Lexnora Probolinggo Minta Notaris MN Ikut Tanggung Jawab

Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm, Dr. Hartono (paling kanan), bersama Jawir (kiri), Sawiti (tengah/isteri Jawir) disela-sela mediasi di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Probolinggo. (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus jual beli tanah warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo antara Maimuna (57 tahun) selaku penjual dengan Jawir (51 tahun) sebagai pembeli akhirnya dilakukan mediasi di kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, pada Senin (6/4/2026).

Campur tangan MPD terhadap persoalan ini karena melibatkan salah seorang oknum Notaris MN yang me-Waarmerking surat perjanjian jual beli ternyata tidak ada nomor register dan tahun.

Akibat diduga terjadi kelalaian Notaris MN, Jawir selaku pembeli hingga saat ini tidak bisa menguasai tanah yang terletak di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut, padahal Jawir sudah melakukan pembayaran penuh sebesar Rp. 100 juta lunas kepada Maimuna.

Tapi faktanya sejak dibuat surat perjanjian jual beli pada 22 Juli 2025 silam, hingga saat ini Maimuna enggan menyerahkan tanah dengan alasan surat perjanjian jual beli yang dibuat di Notaris MN dianggap cacat hukum, penyebabnya surat perjanjian jual beli pada Warrmerking tidak ada nomor register dan tahun.

Atas polemik yang tidak berkesudahan, Kantor Hukum Lexnora Law Firm sebagai penerima kuasa dari Jawir melaporkannya oknum Notaris MN ke MPD.

Menanggapi hasil mediasi, Direktur Lexnora Law Firm, Dr. Hartono mengatakan, terkait persoalan Waarmerking tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil.

“Saya minta pihak Notaris MN harus ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan ini,”tegas Dr. Hartono, ditemui Prudensi.com, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, terkait persoalan ini setidaknya ada dua langkah hukum yang akan dilakukan jika tidak menemukan titik temu.

“Langkah hukum yang pertama adalah untuk pihak penjual kita gugat wanprestasi, untuk Waarmerkingnya akan kita gugat perbuatan melawan hukum (PMH),”ungkap Dr. Hartono.

Terkait hasil mediasi di kantor MPD Notaris Kabupaten Probolinggo, lebih jauh Dr. Hartono mengakui Kantor Hukum Lexnora Law Firm bersama kliennya merasa puas.

“Saya merasa puas hasil mediasi itu karena MPD memerintahkan Notaris MN agar membuat surat keterangan yang menyatakan surat perjanjian jual beli yang dibuat pada 22 Juli 2025 tersebut sah secara hukum sesuai dengan nomor dan tanggal yang diregister di, bahkan Notaris MN menyatakan siap menagih atau ikut andil mengeluarkan uang yang Rp. 100 juta itu, kami akan merasa puas hasil mediasi ini jika benar-benar dijalankan secara tanggung jawab oleh Notaris MN”bebernya.

Sementara itu Notaris MN menyatakan siap mendampingi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil.

“Saya siap mendampingi agar kasus ini cepat selesai,”kata Notaris MN ditemui Prudensi.com, Senin (6/4/2026).

Berbeda dengan pengakuan Jawir yang bersikukuh jika persoalan yang membelitnya ini belum ada penyelesaian agar uang yang Rp. 100 juta dikembalikan secara utuh.

“Jika tidak ada penyelesaian masalah tanah tersebut, apalagi belum diserahkan, saya tegas minta uang dikembalikan utuh,”pungkas Jawir.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *