Industri Pindar Melonjak, OJK Ingatkan Kewajiban Permodalan
car model,calculator and coins on white table
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor lembaga keuangan nonbank yang tergabung dalam Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tetap terjaga hingga Februari 2026, meski masih terdapat sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sektor perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 1,01 persen secara tahunan (year on year atau YoY) menjadi Rp512,14 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan Januari 2026 yang tumbuh 0,78 persen YoY.
“[Pertumbuhan ini ] didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,31% YoY,” kata Agusman dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, sebagaimana diberitakan Bisnis, Senin (06/04/2026).
OJK juga memastikan profil risiko industri pembiayaan tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,78 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Sementara itu, rasio utang terhadap modal atau gearing ratio tercatat 2,13 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Di sektor lain, pembiayaan modal ventura mencatat pertumbuhan sebesar 0,78 persen YoY dengan total nilai mencapai Rp16,46 triliun. Adapun industri pinjaman daring (pindar) menunjukkan kinerja lebih tinggi dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 25,75 persen YoY menjadi Rp100,69 triliun.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,54%,” ungkapnya.
Lonjakan signifikan juga terjadi pada industri pegadaian dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 61,78 persen YoY menjadi Rp152,42 triliun. Agusman menjelaskan sebagian besar pembiayaan tersebut berasal dari produk gadai yang mencapai Rp126 triliun atau sekitar 83,01 persen dari total pembiayaan.
Di tengah capaian tersebut, OJK masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Tercatat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar, serta 10 dari 65 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Meski demikian, seluruh pelaku usaha tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban permodalan, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Dalam upaya penguatan sektor, OJK bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait juga meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan ekosistem bullion 2026–2031 guna mendukung hilirisasi emas dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Sebagai bagian dari pengawasan, selama Maret 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar atas berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan industri agar stabilitas sektor keuangan nonbank tetap terjaga dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. []
Penulis: Ni Luh Anggela | Penyunting: Redaksi01
