Kejari Singkawang Tuntut Pasangan Suami Istri WN Malaysia 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

SINGKAWANG, PRUDENSI.COM-Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, S.H., M.H, menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dua warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, kepada media, Senin,(6/4/2026).

Kedua terdakwa, yakni Yii Ming Hung alias Ming Hung, anak dari Yii Ching Chii, serta Yeo Ting Ho alias Ting Ho, anak dari Yeo Tee Hung, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang.

Menurut Heri Susanto, proses penuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut telah dilakukan dua minggu lalu.

“Untuk perkara warga Malaysia sepasang suami istri itu, dua minggu lalu kami sudah menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Saat ini kami menunggu sidang berikutnya. Setelah duplik dari penasihat hukum para terdakwa, kami akan menyampaikan replik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sidang kemudian akan dilanjutkan dua minggu berikutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peran mereka sebagai perantara masuknya barang bukti berupa 2 kilogram sabu serta berbagai barang lain yang diamankan saat penangkapan.

Peringatan Bahaya Narkoba dari Malaysia

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang berasal dari negara tetangga.

“Masyarakat sangat marah dengan maraknya narkoba. Hindari dan jauhi, karena sangat berbahaya. Tahun lalu Kejaksaan Negeri Singkawang juga menangani dua kasus narkotika jenis Inex, tetapi dikemas dalam bentuk sachet,” ujarnya.

Heri menyebutkan bahwa barang-barang tersebut sering dibawa dari Malaysia dan dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.

“Sekarang para pengedar membuat kombinasi yang menarik, berbentuk sachet seperti minuman. Tapi isinya narkotika yang sangat berbahaya. Harga satu sachet bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat Singkawang dan Kalimantan Barat pada umumnya meningkatkan kewaspadaan terhadap pola baru peredaran narkotika.(Adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *