Empat Desa di Tulungagung Tunda Pembangunan KDMP, Ini Penyebabnya
TULUNGAGUNG – Sejumlah desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung (Tulungagung), menunda pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akibat keterbatasan lahan yang tidak memenuhi standar kebutuhan proyek, sehingga program nasional tersebut belum dapat direalisasikan secara merata.
Sedikitnya empat desa, yakni Desa Jarakan, Desa Tiudan, Desa Tawing, dan Desa Mojoarum, belum mampu melaksanakan pembangunan KDMP. Kendala utama terletak pada syarat luas lahan minimal 30×20 meter persegi sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sementara ketersediaan lahan representatif di desa-desa tersebut sangat terbatas.
Kepala Desa (Kades) Jarakan, Suad Bagiyo, menjelaskan bahwa desanya sebenarnya memiliki tanah bengkok seluas sekitar 30×30 meter. Namun, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum sehingga tidak memungkinkan untuk dialihfungsikan.
“Di lokasi itu sudah ada wahana permainan anak dan bangunan di sisi barat kantor desa. Tidak mungkin dibongkar,” ujarnya sebagaimana dilansir Radar Tulungagung, Rabu, (22/04/2026).
Menurut Suad, upaya mengubah fungsi bangunan yang ada juga terkendala aturan karena usia bangunan belum mencapai lima tahun, sehingga tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan dalam kurun waktu tertentu.
Selain persoalan lahan, skema pembiayaan turut menjadi hambatan. Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kondisi ini dinilai sulit dipenuhi apabila pembangunan fisik tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau tidak ada pembangunan, bagaimana bisa mengajukan pinjaman sebesar itu. Ini tentu menjadi kemustahilan,” imbuh Suad.
Kendala lain muncul karena sebagian lahan potensial berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan nonpertanian. Hal ini membuat Pemdes di sejumlah desa memilih menunda pelaksanaan proyek sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kades Tawing, Nanang Setiawan, menyampaikan bahwa kondisi serupa juga terjadi di desanya, meskipun memiliki tanah bengkok yang dapat dimanfaatkan.
”Saya yakin tidak hanya desa kami yang menghadapi problem serupa. Semoga nanti ada perubahan kebijakan,” tuturnya.
Pemerintah desa berharap adanya fleksibilitas kebijakan, termasuk penyesuaian RAB atau opsi pembangunan secara vertikal, agar program KDMP tetap dapat dijalankan di wilayah dengan keterbatasan lahan. []
Penulis: | Penyunting: Redaksi01
