PN Tanah Grogot Incar Predikat Paripurna 2026, Perkuat Integritas dan Layanan

PN Tanah Grogot menguatkan pelayanan, digitalisasi, dan integritas aparatur untuk mengejar predikat tertinggi peradilan pada 2026.

PASER — Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot memperkuat kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur peradilan dengan menargetkan peningkatan predikat dari “Ampuh” menjadi “Paripurna” pada 2026, setelah dua tahun berturut-turut meraih penilaian unggul di tingkat nasional. Target tersebut dibarengi dengan capaian berbagai penghargaan dan inovasi layanan yang terus dikembangkan.

Ketua PN Tanah Grogot Ari Listyawati meraih penghargaan sebagai Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Terbaik 2025 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor 1693/DJU/SK.OT1.6/XII/2025 yang diterbitkan pada 3 Desember 2025, berdasarkan penilaian terhadap kinerja kepemimpinan, implementasi kebijakan MA RI, serta integritas dan profesionalisme pelayanan peradilan.

Hakim sekaligus Humas PN Tanah Grogot Brillian Hadi Wahyu Pratama mengatakan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan serta penguatan sumber daya manusia.

Hakim PN Tanah Grogot Brillian Hadi Wahyu Pratama

“Setiap tahun kami mengikuti pedoman Mahkamah Agung, disertai pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya saat ditemui di PN Tanah Grogot, Rabu (22/04/2026).

Di tingkat nasional, PN Tanah Grogot menempati peringkat kedua dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas II dengan beban perkara 501–1000. Selain itu, lembaga ini meraih nilai 99,25 dalam Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPOH).

Pada tingkat wilayah, PN Tanah Grogot juga meraih peringkat pertama kategori situs web terbaik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Capaian ini mencerminkan penguatan layanan berbasis digital sekaligus komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Selain peningkatan kinerja, PN Tanah Grogot terus memperluas akses keadilan melalui layanan prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, khususnya dalam perkara perdata seperti permohonan perubahan nama. Masyarakat cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), dengan seluruh biaya ditanggung negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MA RI.

Dalam upaya peningkatan kualitas layanan, PN Tanah Grogot juga rutin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur, termasuk pelatihan teknologi informasi. Pengadilan ini turut bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanah Grogot untuk meningkatkan kemampuan pelayanan bagi penyandang disabilitas, khususnya penggunaan bahasa isyarat.

Komitmen terhadap transparansi juga terus diperkuat, di mana seluruh persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan berbagai capaian prestasi, inovasi layanan, serta penguatan integritas tersebut, PN Tanah Grogot optimistis dapat mencapai predikat “Paripurna” pada 2026 sebagai level tertinggi dalam penilaian mutu pengadilan. []

Penulis: Darwamti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *