Pemerintah Tetapkan Harga Rusun Subsidi Jabodetabek, Cicilan Bisa 30 Tahun

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk memperluas akses hunian vertikal terjangkau di kawasan padat penduduk melalui penyesuaian harga dan skema pembiayaan rumah susun subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menetapkan batas harga jual satuan rumah susun subsidi melalui Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2026 pada 5 April 2026. Kebijakan ini menjadi landasan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah susun, sekaligus mendorong peningkatan kepemilikan hunian bagi masyarakat perkotaan.

Selain pengaturan harga, pemerintah memperpanjang masa tenor cicilan hingga maksimal 30 tahun, dari sebelumnya 20 tahun. Suku bunga tetap juga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun guna memberikan kepastian pembiayaan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memastikan seluruh regulasi pendukung telah resmi diberlakukan sehingga implementasi kebijakan dapat segera berjalan di lapangan.

“Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,” jelas Sri saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas, Minggu (27/04/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas ketentuan luas unit rumah susun subsidi, yakni minimal 21 meter persegi hingga maksimal 45 meter persegi. Sementara itu, batas harga tertinggi ditetapkan berbeda di tiap wilayah Jabodetabek, dengan Jakarta Pusat sebagai lokasi dengan harga tertinggi mencapai Rp14,5 juta per meter persegi atau sekitar Rp652,5 juta per unit.

Adapun wilayah lain seperti Jakarta Barat dan Jakarta Selatan memiliki batas harga Rp14 juta per meter persegi, sementara Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta wilayah Bekasi berada di angka Rp13,5 juta per meter persegi. Untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan, batas harga ditetapkan Rp13 juta per meter persegi.

Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat yang telah melakukan akad kredit sebelum kebijakan ini berlaku tetap menggunakan ketentuan lama hingga cicilan selesai, guna menjaga kepastian hukum bagi debitur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi acuan utama dalam penyaluran subsidi perumahan vertikal serta menjawab kebutuhan hunian layak di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi, sekaligus memperkuat peran sektor perumahan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. []

Penulis: Dian Puspita | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *