DPRD Batam Kebut Ranperda PSU Perumahan, Regulasi Segera Dikebut

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan guna memastikan regulasi yang dihasilkan siap diterapkan secara efektif di lapangan.

Langkah percepatan tersebut dilakukan melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam yang digelar pada Senin (27/04/2026) dengan melibatkan tim hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebagai pihak pemberi masukan terhadap substansi regulasi.

Wakil Ketua Pansus DPRD Batam Suryanto menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara bertahap dengan menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar aturan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif.

“Kami sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan pihak terkait dan masukan-masukan tersebut terus kami bahas,” ujar Suryanto, sebagaimana dilansir Cakaplah, Selasa (28/04/2026).

Ia menegaskan, DPRD Batam bersama Pemko Batam berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut dengan mempertimbangkan seluruh aspek teknis dan hukum yang berkaitan dengan penyediaan PSU perumahan.

Menurutnya, keberadaan Ranperda ini menjadi krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan sekaligus mendukung tata kelola pembangunan kota yang lebih tertata.

“Kami sudah beberapa kali menggelar diskusi dengan pihak terkait dan masukan-masukan tersebut terus kami bahas,” ujarnya kembali menegaskan.

Pembahasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi dinilai matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat diimplementasikan secara optimal demi kepentingan masyarakat. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *