BPJN Kalbar Klarifikasi, Pastikan Program Padat Karya Berjalan Sesuai Aturan

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan pencatutan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025, PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa program tersebut pada prinsipnya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi tenaga kerja dengan realisasi di lapangan, termasuk tudingan bahwa nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan kerja.

Program Berjalan Sesuai Mekanisme dan Prosedur yang Benar

PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Program Padat Karya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, proses pendataan tenaga kerja dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Data yang dikumpulkan bersifat awal (database calon tenaga kerja), yang selanjutnya diverifikasi sebelum penugasan dilakukan di lapangan.

“Tidak semua data yang masuk otomatis menjadi tenaga kerja aktif. Ada proses seleksi, penyesuaian kebutuhan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan,” ungkap sumber yang mengetahui mekanisme program tersebut.

Terkait adanya klaim warga yang merasa tidak pernah bekerja namun namanya tercantum, PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak dapat digeneralisasi sebagai indikasi pelanggaran secara keseluruhan.

Data yang dikumpulkan merupakan data awal yang belum direalisasikan pelaksana lapangan. Sebagai institusi teknis di bawah Kementerian PU, PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

Imbauan Tidak Berspekulasi

Di tengah berkembangnya informasi, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan.

Penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.(ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *