Bank Penyalur Beda Proses, Pencairan Bansos Tak Seragam
JAKARTA – Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 masih berada pada fase administratif, meski sebagian bank penyalur telah menunjukkan progres dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) hingga akhir April 2026.
Perkembangan ini terpantau melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang mencatat dinamika berbeda di setiap bank penyalur. Kondisi tersebut memicu meningkatnya perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama terkait kepastian waktu pencairan bantuan.
Berdasarkan data sistem, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mencapai tahap penerbitan SPM, yang menandakan proses verifikasi rekening selesai dan instruksi pembayaran awal telah dikeluarkan. Sementara itu, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) masih berada pada tahap finalisasi verifikasi dan menunggu antrean penerbitan SPM dari Kementerian Sosial.
Khusus untuk BPNT periode April hingga Juni, penyaluran melalui BSI di wilayah Aceh juga telah memasuki tahap SPM, sedangkan bank lainnya masih menyelesaikan proses administrasi.
Meski demikian, status SPM belum berarti dana telah masuk ke rekening penerima. Proses penyaluran masih harus melalui tahapan Standing Instruction (SI) sebelum dilakukan pengisian saldo atau top up ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sejumlah informasi di media sosial yang menyebutkan bantuan telah cair secara nasional dinilai belum dapat diverifikasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Selasa (28/04/2026).
Secara teknis, pencairan bantuan sosial melalui beberapa tahapan, yakni verifikasi rekening, penerbitan SPM, proses SI oleh bank penyalur, hingga pengisian saldo ke KKS. Dana baru dapat dicairkan oleh KPM setelah seluruh tahapan tersebut selesai.
Selain itu, terdapat penyesuaian mekanisme penyaluran bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Pada Tahap 2, sebagian penerima akan dialihkan ke sistem perbankan melalui pembukaan rekening kolektif dan penerbitan KKS baru, sementara lainnya tetap menerima bantuan melalui kantor pos hingga proses migrasi selesai.
Di sisi lain, pendamping sosial saat ini juga menjalankan tugas tambahan berupa survei groundcheck untuk penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau program BPJS Kesehatan gratis. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data penerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan tahun 2026.
Dengan proses yang masih berjalan bertahap, pemerintah mengimbau KPM untuk tidak terburu-buru mengecek saldo secara berulang guna menghindari kepadatan layanan perbankan. Koordinasi dengan pendamping sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dinilai menjadi langkah paling tepat untuk memperoleh informasi resmi dan terkini terkait pencairan bantuan. []
Penulis: Danang Ismail | Penyunting: Redaksi01
