Santunan Korban KA Bekasi Cair Kilat, Kurang dari 24 Jam
BEKASI – PT Jasa Raharja mempercepat penyaluran santunan kepada korban kecelakaan tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, dengan pencairan dilakukan kurang dari 24 jam setelah data korban meninggal dunia diterima.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hingga Selasa (28/04/2026) pukul 18.00 WIB, tercatat 103 korban dalam peristiwa tersebut, terdiri atas 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa percepatan penyaluran santunan menjadi prioritas utama perusahaan. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya sebagaimana diberitakan Jawa Pos, Rabu (30/04/2026).
Ia menambahkan, proses administrasi dilakukan secara terintegrasi mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana agar tidak membebani keluarga. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Santunan telah diserahkan kepada sejumlah ahli waris, di antaranya keluarga korban Adelia Rifani, Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K. Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dengan PT Jasaraharja Putera, sehingga total bantuan yang diterima ahli waris meningkat.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan hingga Rp30 juta juga disediakan melalui Jasaraharja Putera untuk mendukung proses pemulihan korban.
Hingga kini, dari total korban meninggal dunia, empat orang telah menerima santunan, sedangkan 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses verifikasi data ahli waris.
Percepatan penyaluran santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial pascakecelakaan transportasi massal. []
Penulis: Sabik Aji Taufan | Penyunting: Redaksi01
