Kejari Probolinggo Periksa 65 Korban Dugaan Penyaluran KUR Tani Fiktif Desa Maron Kulon Probolinggo
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo, SH, M.Hum (bediri) ketika menyampaikan terkait pemeriksaan kepada 65 korban dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR tani fiktif tahun anggaran 2022 di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/4/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus melakukan pemeriksaan secara intensif kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif tahun anggaran 2022 Bank BNI Cabang Probolinggo di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, modusnya penyalahgunaan dana Program Kartu Tani dan penggunaan KTP fiktif.
Guna mendalami kasus ini, Kejari Probolinggo pada Kamis 30 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di kantor desa memanggil 65 korban yang kesemuanya warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo untuk dimintai keterangannya.

Setidaknya dalam pemeriksaan ini melibatkan lima penyidik dari Kejari Probolinggo masing-masing Boby Ardirizka Widodo, SH, M.Hum, Putu Agus Partha Wijaya, SH, MH, Adam Donie Maharja, SH, MH, Novan Arianto, SH, MH dan Faisal Ali Zulkarnain, SH.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, SH, M.Hum menegaskan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor : Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.
“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya sebanyak 65 warga Maron Kulon yang diduga menjadi korban dipanggil penyidik,”ungkap Boby Ardirizka Widodo, SH, M.Hum pada Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah dilakukan penyidik beberapa waktu yang lalu, hanya saja ada penambahan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Sementara itu Muhammad Syafi’i (67 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron mengaku sebelum kasus ini terkuak, pernah didatangi salah seorang perangkat desa yang menyatakan akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, dan meminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Waktu itu yang datang kepada saya salah seorang perangkat desa meminta KTP dan disuruh menandatangani selembar kertas yang tidak tahu isinya, katanya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena yang datang dari Pemdes tentu saya percaya pak,”ungkap Muhammad Syafi’i, disela-sela pemeriksaan, Kamis (30/4/2026).
Namun alangkah terkejutnya, selang beberapa waktu lamanya datanglah petugas dari BNI Cabang Probolinggo untuk melakukan penagihan.

“Saya terkejut pak, kok tiba-tiba mau menagih sementara saya tidak pernah melakukan pinjaman bank apapun, awalnya saya disuruh menjawab oleh salah satu oknum tidak bisa mengangsur karena gagal panen, namun lama-kelamaan saya terus terang kepada petugas bank bahwa sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BNI,”jelasnya.
Senada dengan Muhammad Syafi’i, Paimo (50 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron yang juga menjadi korban pinjaman kredit KUR tani fiktif mengungkapkan hal yang sama, bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BNI Cabang Probolinggo.
“Tahunya kasus ini terkuak setelah ada penagihan ke rumah, yang mengatakan saya katanya punya tanggungan hutang ke bank BNI, nilainya Rp. 25 juta, tentu saya terkejut pak,”pungkas Paimo yang meminta kasus ini segera dituntaskan ke akar-akarnya.(rac)
