Pemprov Lampung Wajibkan Koperasi Desa Gandeng SPPG, Ini Tujuannya
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai strategi memperkuat perputaran ekonomi desa sekaligus mendukung program pangan berbasis lokal.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Lampung yang mengatur peran koperasi tidak hanya sebagai gerai penjualan, tetapi juga sebagai penggerak distribusi dan pemasok kebutuhan program makan bergizi di tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menjelaskan bahwa kemitraan dengan SPPG menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem bisnis desa yang terintegrasi.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekosistem bisnis di desa, telah ada satu surat edaran Gubernur Lampung yang sudah ditanda tangani mengenai kewajiban Koperasi Desa Merah Putih di Lampung yang harus bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setempat,” ujar Evie Fatmawaty sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (30/04/2026).
Ia menambahkan, meskipun koperasi didorong menjadi pusat distribusi, terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk menjaga harga produk tetap kompetitif dibandingkan warung sekitar.
“Harga tidak boleh lebih tinggi dari warung, lalu memperbolehkan warung di sekitarnya membeli barang dari koperasi. Sehingga Koperasi Desa Merah Putih bisa berfungsi sebagai distributor barang juga, jadi sirkulasi bisnis di desa berjalan dengan aktif,” katanya.
Lebih lanjut, koperasi juga diarahkan untuk mengambil peran dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan memanfaatkan potensi lokal desa, mulai dari sektor pertanian hingga peternakan.
“Di Provinsi Lampung sudah ada contohnya yakni di Desa Bandar Negeri Kabupaten Waykanan, disana dengan potensi perkebunan melon, jeruk, peternakan ayam dan sawah. Koperasi Desa Merah Putih mengelola potensi itu kemudian koperasi bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk padi ke Bulog untuk menampung hasil panennya. Sehingga bisnis berputar dan tidak hanya mengandalkan gerai saja,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan rantai distribusi yang lebih efisien di desa, memperluas akses pasar bagi produk lokal, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi yang aktif dan produktif. []
Penulis: Ruth Intan Sozometa Kanafi | Penyunting: Redaksi01
