BBPOM Denpasar Percepat Izin Edar UMKM Bali, Produk Lokal Makin Kompetitif

DENPASAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mempercepat penerbitan izin edar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan olahan melalui program Gebyar UMKM Bali atau Gerakan Bersama Pelayanan Izin Edar UMKM Obat dan Makanan. Program tersebut digelar untuk membantu pelaku usaha makanan lokal mempercepat legalitas produk agar lebih mudah bersaing di pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Denpasar Made Ery Bahari Hanantana mengatakan, percepatan layanan dilakukan dengan menghadirkan evaluator langsung dari pusat sehingga pelaku UMKM dapat berkonsultasi dan menyelesaikan proses perizinan dalam waktu singkat.

“Selama dua hari ini, mereka (pelaku UMKM) langsung berkonsultasi langsung dan keesokan harinya (Kamis (07/05/2026) ijin edar mereka langsung terbit,” katanya, sebagaimana dilansir Radarbali, Senin (12/05/2026).

Menurut Ery, langkah tersebut menjadi upaya BBPOM Denpasar menghapus anggapan bahwa proses pengurusan izin edar memerlukan waktu lama. Dalam kegiatan yang berlangsung di Denpasar pada Rabu (06/05/2026) itu, sebanyak sembilan evaluator diterjunkan untuk mendampingi langsung para pelaku UMKM.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses pengajuan izin dilakukan secara online. Namun, melalui program Gebyar UMKM Bali, pelaku usaha mendapat kesempatan konsultasi tatap muka agar kendala administrasi dan dokumen dapat segera diselesaikan.

“Percepatan seperti ini akan kami adakan selalu tiap tahun,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 pelaku UMKM pangan olahan khas Bali. Sejumlah produk makanan tradisional juga mulai memperoleh izin edar melalui pendampingan intensif yang diberikan BBPOM Denpasar.

”Sekarang sate lilit khas Bali kami suport juga supaya dapat izin edar. Pendampingan seperti ini kami bantu untuk cepat.

Biar tidak ada lagi stigma bahwa urus izin edar di BBPOM itu lama. Yang lama itu karena para pelaku UMKM malas mengurus dokumennya,” tandasnya.

Program Gebyar UMKM Bali diharapkan mampu memperluas akses legalitas produk pangan lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM Bali di pasar nasional melalui proses perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi. []

Penulis: Marsellus Pampur | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *