UMKM Pandeglang Kini Kantongi Badan Hukum, Pelaku Usaha Makin Percaya Diri
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberian pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong legalitas usaha sekaligus melindungi produk lokal dari potensi eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.
Program pengesahan badan hukum itu disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan yang digelar di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha kecil hingga menengah guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan hukum dalam pengembangan usaha.
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi menyebut legalitas usaha menjadi faktor penting agar pelaku UMKM lebih percaya diri dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Dengan memiliki kepastian hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya,” ungkap Wabup Iing Andri, sebagaimana dilansir Tangselpos, Senin (12/05/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut memberi wawasan baru bagi pelaku usaha mengenai perlindungan hukum dan penguatan merek produk lokal. Ia menilai seluruh sektor usaha, baik kecil maupun besar, memerlukan legalitas yang jelas agar mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha menjadi lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum dalam mengembangkan produk maupun usahanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Pagar Butar Butar mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap usaha lokal.
“Kemenkumham memberikan perlindungan hukum yang akan terus kita dorong sebagai bentuk sinergitas menuju Indonesia maju, di antaranya dengan membangun branding produk lokal khususnya di Pandeglang,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan hukum diperlukan agar produk UMKM daerah memiliki daya saing dan tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan bisnisnya.
“Kita ingin seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sehingga seluruh pelaku usaha dapat bersaing secara sehat,” tandasnya.
Salah seorang pelaku UMKM, Ida Faruda, mengaku terbantu dengan adanya legalitas usaha yang diterbitkan pemerintah. Pemilik UMKM Sinar Makmur 63 yang memproduksi keripik ubi ungu itu menyebut legalitas usaha membuat dirinya semakin optimistis memperluas pasar produknya di Pandeglang.
“Kami usaha keripik ubi ungu, alhamdulillah sekarang sudah banyak yang pesan di Pandeglang. Dengan adanya legalitas ini kami semakin percaya diri mengembangkan usaha,” ujarnya.
Program penguatan legalitas usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM Pandeglang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal yang memiliki perlindungan hukum jelas. []
Penulis: Ari Supriadi | Penyunting: Redaksi01
