Keluarga Korban Pengeroyokan di Probolinggo Masih Cari Keadilan

Salah satu adik korban MR yakni Moh. Huda (kiri) ketika menerima Surat Keterangan Kematian dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan yang diserahkan oleh Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan Anang Kurniawan (kanan), pada Selasa (12/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

Keluarga MR masih berupaya menempuh jalur hukum setelah korban meninggal dalam kasus pengeroyokan di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO – Keluarga MR, warga Dusun Brigaan, Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, masih berupaya mencari kepastian hukum atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada 23 April 2026.

Keluarga belum mengikhlaskan peristiwa tragis yang menimpa MR. Mereka menyesalkan tindakan anarkis para pelaku yang membuat korban meninggalkan dua anak yang masih kecil, masing-masing LD berusia 10 tahun dan AZ berusia 4 tahun. Istri korban, FT, juga diketahui telah meninggal dunia karena sakit.

Kasus pengeroyokan itu sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos). MR disebut dituduh melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga di Desa Sentul, Kecamatan Gading. Namun, tuduhan tersebut dibantah keluarga korban. Kepala Desa (Kades) Plaosan Tosan juga menyatakan MR tidak memiliki jejak kriminal di desanya.

Untuk mencari kepastian hukum, keluarga korban menunjuk S. Husin sebagai kuasa hukum. Ia mendampingi keluarga mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Gading pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Kedatangan mereka bertujuan menggali kronologi hingga penyebab kematian MR.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban turut didampingi Kades Plaosan Tosan. Pihak keluarga diwakili adik korban, Moh. Huda. Kedatangan mereka diterima Kepala Polsek (Kapolsek) Gading bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gading.

“Sebenarnya kami bermaksud membuat laporan resmi ke Polsek Gading dengan pertimbangan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kecamatan Gading, namun kami diarahkan melapor ke Polres Probolinggo dengan alasan terduga Mr X para pelaku pengeroyokan berasal dari berbagai tempat,”ungkap S. Husin, SH kepada wartawan Selasa (12/05/2026).

Atas arahan tersebut, S. Husin bersama keluarga korban pada hari yang sama mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.

Namun, S. Husin mengaku terkejut setelah pihak Polres Probolinggo menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua orang tua korban dan Moh. Huda. Dalam surat itu, keluarga disebut menyatakan tidak akan melakukan penuntutan hukum terkait kematian MR.

“Dalam pertemuan kami dengan pihak Satreskrim Polres Probolinggo ditunjukkan surat pernyataan yang ditandangani kedua orang tua serta adik korban Moh. Huda yang menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, ini yang menjadi kendala untuk membuat laporan polisi, sebab keluarga yang mempunyai legal standing otomatis gugur, ditambah sang istri juga meninggal dunia beberapa hari yang lalu karena sakit,”ujar S. Husin, SH.

Menurut S. Husin, upaya hukum masih dimungkinkan apabila adik kandung korban lainnya, Moh. Zaini, membuat laporan. Namun, Moh. Zaini saat ini masih berada di Malaysia.

“Masih dimungkinkan adik kandung korban yakni Moh. Zaini bisa melakukan upaya hukum, saat ini diupayakan pihak keluarga berupaya agar yang bersangkutan bisa pulang ke Indonesia, komunikasi intens masih dilakukan dengan Moh. Zaini,”jelasnya.

Kades Plaosan Tosan mengatakan pemerintah desa tetap berupaya agar persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum. Ia menilai keluarga korban membutuhkan keadilan, terlebih MR meninggalkan dua anak yang masih memerlukan perhatian khusus untuk masa depan mereka.

Tosan menyebut kematian MR belum memiliki kejelasan hukum. Menurut dia, perbuatan pidana yang dituduhkan kepada korban juga masih belum terang sehingga tidak seharusnya terjadi tindakan main hakim sendiri.

“Sebenarnya kami dari pemerintah desa menginginkan agar kedua anak almarhum MR bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, mereka masih kecil sementara keadaan keluarga yang lain dalam himpitan ekonomi yang sulit, kami sangat prihatin atas kondisinya, dan kepada aparat penegak hukum agar keadaan ini menjadi salah satu pertimbangan agar laporan bisa diterima dengan baik,”pinta Tosan, Selasa (12/05/2026).

Sementara itu, Moh. Huda mengaku masih sulit menerima kematian kakaknya. Ia berharap ada kepastian hukum agar keluarga korban memperoleh keadilan.

“Sulit rasanya kami sekeluarga menerima kenyataan ini, kalau yang meninggal itu sudah takdir, tapi yang ditinggalkan harus menanggung bebean yang cukup berat,”pungkas Moh. Huda. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *