Keluarga Korban Pengeroyokan Warga Plaosan Belum Ikhlas, Masih Berusaha Tempuh Jalur Hukum

Salah satu adik korban MR yakni Moh. Huda (kiri) ketika menerima Surat Keterangan Kematian dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan yang diserahkan oleh Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan Anang Kurniawan (kanan), pada Selasa (12/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya MR (28 tahun), warga Dusun Brigaan, Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo nampaknya masih akan terus bergulir meski masih ada beberapa kendala.

Nyatanya pihak keluarga hingga saat ini belum mengikhlaskan atas peristiwa tragis pada 23 April 2026 di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut. Pihak keluarga menyesalkan tindakan anarkis para pelaku yang menyebabkan korban meninggalkan seorang isteri FT (27 tahun) yang diketahui juga meninggal dunia disebabkan sakit, serta dua anak yang masih kecil masing-masing bernama LD (10 tahun) dan AZ (4 tahun).

Diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan sempat viral di media sosial (medsos) setelah MR dituduh melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga di Desa Sentul, kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 23 April 2026 yang lalu, walaupun hal tersebut ditepis oleh pihak keluarga korban, bahkan Kepala Desa Plaosan, Tosan yang menyatakan MR tidak ada jejak kriminal di desanya.

Untuk mendapatkan kepastian hukum pihak keluarga telah menunjuk  S. Husin, SH sebagai pengacaranya guna mendampingi melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Mereka langsung mendatangi Polsek Gading, pada Selasa 12 Mei 2026 sekira jam 11.00 Wib yang bertujuan menggali lebih dalam kronologi hingga penyebab kematian MR.

Pantauan media ini, tampak keluarga korban juga di damping Kepala Desa Plaosan, Tosan. Sementara pihak keluarga diwakili sang adik korban yakni Moh. Huda. Kehadirannya diterima dengan baik oleh Kapolsek didamping Kanit Reskrim Polsek Gading.

“Sebenarnya kami bermaksud membuat laporan resmi ke Polsek Gading dengan pertimbangan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kecamatan Gading, namun kami diarahkan melapor ke Polres Probolinggo dengan alasan terduga Mr X para pelaku pengeroyokan berasal dari berbagai tempat,”ungkap S. Husin, SH kepada wartawan Selasa (12/5/2026).

Atas arahan dari Polsek Gading, pihak pengacara S. Husin, SH bersama keluarga korban pada hari yang sama mendatangi Satreskrim Polres Probolinggo.

Hasilnya, S. Husin, SH terkejut lantaran pihak Polres Probolinggo menunjukkan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing kedua orang tua korban MR dan Moh. Huda sendiri. Dalam surat tersebut tertuang tidak akan melakukan penuntutan dikemudian hari terkait kematian MR.

“Dalam pertemuan kami dengan pihak Satreskrim Polres Probolinggo ditunjukkan surat pernyataan yang ditandangani kedua orang tua serta adik korban Moh. Huda yang menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, ini yang menjadi kendala untuk membuat laporan polisi, sebab keluarga yang mempunyai legal standing otomatis gugur, ditambah sang istri juga meninggal dunia beberapa hari yang lalu karena sakit,”ujar S. Husin, SH.

Menurutnya, solusi terakhir yang bisa melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) adalah adik kandung yang lain yakni Moh. Zaini yang saat ini keberadaannya masih ada di Malaysia.

“Masih dimungkinkan adik kandung korban yakni Moh. Zaini bisa melakukan upaya hukum, saat ini diupayakan pihak keluarga berupaya agar yang bersangkutan bisa pulang ke Indonesia, komunikasi intens masih dilakukan dengan Moh. Zaini,”jelasnya.

Senada dengan S. Husin, SH, Kepala Desa Plaosan, Tosan tetap berusaha agar persoalan ini bisa ke ranah hukum serta mendapatkan keadilan bagi keluarga korban, mengingat almarhum meninggalkan dua anak yang masih balita yang memerlukan perhatian khusus masa depannya.

Tosan menyatakan, bahwa kematian yang menimpa MR kasusnya belum ada kejelasan, perbuatan pidananya juga masih abu-abu, sehingga seharusnya tidak perlu ada main hakim sendiri.

“Sebenarnya kami dari pemerintah desa menginginkan agar kedua anak almarhum MR bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, mereka masih kecil sementara keadaan keluarga yang lain dalam himpitan ekonomi yang sulit, kami sangat prihatin atas kondisinya, dan kepada aparat penegak hukum agar keadaan ini menjadi salah satu pertimbangan agar laporan bisa diterima dengan baik,”pinta Tosan, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, Moh. Huda masih sulit melupakan peristiwa yang menyebabkan kematian sang kakak MR dengan cara tidak wajar. Menurutnya, satu-satunya cara yang adil harus ada kepastian hukum.

“Sulit rasanya kami sekeluarga menerima kenyataan ini, kalau yang meninggal itu sudah takdir, tapi yang ditinggalkan harus menanggung bebean yang cukup berat,”pungkas Moh. Huda. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *