UMKM Bakal Dapat Diskon Biaya Marketplace Hingga 50 Persen

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan aturan baru untuk menekan beban biaya layanan marketplace yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha kecil. Regulasi tersebut akan mewajibkan platform e-commerce lebih transparan dalam menetapkan tarif serta melarang kenaikan biaya layanan secara mendadak.

Kebijakan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang kini memasuki tahap finalisasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut regulasi tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan bagi pelaku UMKM.

Pernyataan itu disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026). Dalam agenda tersebut, ia didampingi Wakil Menteri (Wamen) UMKM Helvi Moraza.

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga terciptanya ekosistem digital yang adil bagi pelaku usaha kecil,” ujar Maman, sebagaimana diberitakan Editor Indonesia, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, regulasi baru itu akan mengatur lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM dalam aktivitas perdagangan digital. Salah satu poin utama yakni penyederhanaan istilah biaya layanan pada setiap platform agar lebih mudah dipahami penjual.

Selama ini, kata dia, setiap platform e-commerce memiliki istilah berbeda terkait pungutan biaya layanan sehingga kerap dianggap membingungkan dan memberatkan pelaku usaha kecil. Pemerintah menilai komponen biaya seharusnya lebih transparan karena pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain pengaturan tarif, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan hingga 50 persen biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang aktif berjualan secara digital. Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang telah terdaftar dalam sistem Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendataan UMKM (SAPA UMKM) yang nantinya terintegrasi dengan platform marketplace.

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah juga mewajibkan platform e-commerce memiliki kontrak kerja sama jangka panjang dengan penjual UMKM agar tarif layanan dapat berlaku tetap selama satu tahun.

“Jika ada rencana kenaikan atau revisi biaya layanan, marketplace wajib menyampaikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya agar pelaku usaha kecil memiliki waktu untuk menyesuaikan diri,” kata Maman.

Ia menambahkan, selama proses penyusunan regulasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh platform e-commerce menahan diri untuk tidak menaikkan biaya layanan kepada pelaku UMKM agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan.

Maman juga memastikan Kementerian UMKM akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.

Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM dijadwalkan mulai berlaku setelah seluruh proses harmonisasi perundang-undangan selesai dan integrasi sistem SAPA UMKM rampung dilakukan. []

Penulis: Budi Ardiyanto | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *