F-PKB DPRD Probolinggo Minta Penataan PKL Tak Matikan Usaha Kecil

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda PKL, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

F-PKB DPRD Kota Probolinggo meminta penataan PKL dilakukan dengan pendekatan perlindungan ekonomi, relokasi layak, bantuan permodalan, pelatihan, digitalisasi, dan kemudahan perizinan.

PROBOLINGGO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Permintaan itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Senin (18/05/2026).

Juru bicara F-PKB DPRD Kota Probolinggo, Moh. Muizzuddin, menegaskan pembahasan Raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat melalui telaah yuridis, sosiologis, serta berbasis ilmu dan teori perundang-undangan.

Menurut dia, proses pembahasan itu penting agar substansi Raperda PKL memenuhi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dengan harapan Perda PKL nantinya menjadi norma hukum yang ideal untuk dilaksanakan oleh penyelenggara dan dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Moh. Muizzuddin, Senin (18/05/2026).

F-PKB DPRD Kota Probolinggo juga mempertanyakan kesiapan Pemkot Probolinggo dalam menyediakan lokasi relokasi atau sentra usaha yang representatif, strategis, dan layak bagi PKL yang terdampak kebijakan penataan.

Selain persoalan relokasi, fraksi tersebut menyoroti pentingnya skema pemberdayaan yang konkret bagi PKL, mulai dari bantuan permodalan, pelatihan usaha, digitalisasi, hingga kemudahan akses perizinan.

“Bagaimana nantinya bentuk pemberdayaan yang akan diberikan kepada PKL, khususnya yang terkait bantuan permodalan, pelatihan usaha, digitalisasi dan akses perizinannya,” pungkasnya.

F-PKB berharap Raperda PKL tidak hanya menjadi instrumen penertiban, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, kepastian usaha, dan ruang ekonomi yang lebih layak bagi para pelaku usaha kecil di Kota Probolinggo. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *