Kejari Probolinggo Dalami Dugaan Korupsi KUR Tani Fiktif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tani fiktif tahun anggaran 2022. (Foto : Istimewa)

Kejari Probolinggo masih memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi KUR tani fiktif yang diduga menggunakan KTP warga Desa Maron Kulon hingga memunculkan tagihan pinjaman Rp25 juta.

PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif tahun anggaran 2022 di salah satu bank pelat merah di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Kartu Tani dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pengajuan pinjaman fiktif. Sebanyak 65 warga Desa Maron Kulon telah dimintai keterangan oleh Kejari Probolinggo untuk mendalami perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap puluhan warga itu dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), di kantor desa setempat. Mereka disebut sebagai korban karena mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi kemudian ditagih oleh pihak bank.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi.

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut,”ungkap Taufik Eka Purwanto, SH Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/05/2026).

Saat ditanya kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Taufik menyebut Kejari Probolinggo belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada Tersangka dalam perkara ini, apabila ada perkembangan akan kami infokan ke teman-teman media,”jelasnya.

Perkara ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Probolinggo Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.

Kasus ini bermula saat sejumlah warga Desa Maron Kulon mengaku pernah didatangi seseorang yang menyebut mereka akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Warga kemudian diminta menyerahkan KTP.

Namun, beberapa waktu kemudian, warga justru didatangi petugas dari salah satu bank pelat merah untuk ditagih pembayaran pinjaman. Nilai tanggungan yang disebutkan mencapai Rp25 juta.

“Saya terkejut pak, kok tiba-tiba mau menagih sementara saya tidak pernah melakukan pinjaman bank apapun, setelah seringkali menagih lama-kelamaan saya terus terang kepada petugas bank bahwa sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank,”ungkap Muhammad Syafi’i (67 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kejari Probolinggo masih mendalami alur penyaluran KUR tani tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam penggunaan identitas warga. Penanganan perkara ini diharapkan dapat membuka dugaan penyalahgunaan program pembiayaan bagi petani sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *