Dugaan Korupsi KUR Tani Fiktif Desa Maron Kulon, Kasi Intel : Belum Ada Tersangka Dalam Perkara Ini

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tani fiktif tahun anggaran 2022. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus melakukan pemeriksaan secara intensif kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif tahun anggaran 2022 disalah satu bank plat merah di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, modusnya penyalahgunaan dana Program Kartu Tani dan penggunaan KTP fiktif.

Guna mendalami kasus ini, Kejari Probolinggo beberapa waktu yang lalu tepatnya Kamis 30 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di kantor desa memanggil 65 korban yang kesemuanya warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dipanggil untuk dimintai keterangan.

Guna mengetahui progres kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memberi update terbaru, bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut,”ungkap Taufik Eka Purwanto, SH Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/5/2026).

Bahkan ketika disinggung kemungkinan ada pihak yang akan menjadi Tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Intel Taufik Eka Purwanto, SH menyebut belum ada.

“Belum ada Tersangka dalam perkara ini, apabila ada perkembangan akan kami infokan ke teman-teman media,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya, perkara ini sudah naik ke penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor : Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.

Kasus ini bermula warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron pernah didatangi salah seseorang yang menyatakan akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, dan meminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun alangkah terkejutnya, selang beberapa waktu lamanya datanglah petugas dari salah satu bank plat merah untuk melakukan penagihan, yang menyatakan punya tanggungan hutang nilainya Rp. 25 juta.

“Saya terkejut pak, kok tiba-tiba mau menagih sementara saya tidak pernah melakukan pinjaman bank apapun, setelah seringkali menagih lama-kelamaan saya terus terang kepada petugas bank bahwa sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank,”ungkap Muhammad Syafi’i (67 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *