FSP BUMN IRA Desak Separuh Direksi PGN Berasal dari Internal
JAKARTA – Dukungan terhadap pengisian jajaran Direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dari kalangan internal perusahaan menguat menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung Jumat (22/05/2026). Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) meminta sedikitnya 50 persen direksi yang akan dipilih berasal dari internal PGN demi menjaga kesinambungan bisnis dan tata kelola perusahaan.
Permintaan itu disampaikan FSP BUMN IRA sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi Serikat Pekerja PGN menjelang agenda RUPST perusahaan gas pelat merah tersebut. Menurut organisasi pekerja itu, penempatan figur internal dinilai lebih memahami kultur perusahaan, tantangan bisnis, serta kebutuhan strategis industri gas bumi nasional.
Ketua Umum (Ketum) FSP BUMN IRA Sutisna mengatakan, usulan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan BUMN pada 28 April 2025 terkait pembenahan tata kelola perusahaan negara.
“Tata kelola yang bersih dan profesional dimulai dengan menempatkan orang yang tepat, yang memahami akar rumput dan tantangan bisnis,” kata Sutisna dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (21/05/2026).
Ia menilai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai BUMN strategis yang berperan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Karena itu, pemilihan direksi pada RUPST dinilai menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan strategi bisnis sekaligus memperkuat transformasi perusahaan.
Sutisna juga menyoroti pengalaman sejumlah BUMN yang dipimpin pihak eksternal, namun dinilai kurang memahami dinamika internal perusahaan sehingga berujung pada salah kelola dan penurunan kinerja.
“Kami tidak ingin sejarah buruk itu terulang di PGN,” kata Sutisna.
FSP BUMN IRA menyebut proses kaderisasi di PGN telah melahirkan banyak profesional yang memahami industri gas bumi nasional. Dengan mendorong keterlibatan sumber daya internal, perusahaan dinilai dapat menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan aturan Kementerian BUMN terkait manajemen talenta.
“Ini ujian pertama sekaligus bukti komitmen melakukan transformasi BUMN yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Jangan sia-siakan momentum ini,” pungkas Sutisna. []
Penulis: Widodo Bogiarto | Penyunting: Redaksi01
