Kasus Kekerasan Anak di Besuk Probolinggo Masuk Tahap Penyidikan

Sudarsih Ibu Korban dugaan kekerasan yang dialami Fr (16 tahun) ketika dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 1 Agustus 2025 yang lalu, Jum;at (22/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

Berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Besuk, Probolinggo, telah dikirim ke JPU Kejari Probolinggo dan masih menunggu hasil penelitian jaksa.

PROBOLINGGO – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa FR, warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, masih bergulir di tahap penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo. Berkas perkara kasus tersebut telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan masih menunggu hasil penelitian jaksa.

Perkara itu ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Probolinggo dan telah masuk tahap penyidikan dengan nomor: Sp.Sidik/196/XII/RES.124/2025/Satreskrim.

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk. Korban disebut mengalami kekerasan dari terduga pelaku hingga berdampak pada kondisi psikologisnya.

Pejabat Sementara Kepala Unit (PS Kanit) PPA Polres Probolinggo, Agung Dewantara, mengatakan berkas perkara kasus tersebut masih dalam proses penelitian JPU Kejari Probolinggo. Berkas itu telah dikirim penyidik pada awal Mei 2026.

“Masih dalam penilaian jaksa, masih dalam penelitian jaksa, kemarin saya kirim berkasnya awal bulan Mei, sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,”ungkap Aiptu Agung Dewantara, SH, saat dikonfirmasi Jum’at (22/05/2026).

Menurut Agung, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo telah berkoordinasi dengan JPU Kejari Probolinggo. Saat ini, penyidik masih menunggu perkembangan penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa, mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang dinilai cepat menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Laskar Jogo Probolinggo tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dalam kontek ini tidak dalam posisi mengintervensi pihak manapun namun akan terus mengawal hingga naik ke penuntutan di Pengadilan Negeri,”tegas Habib Mustofa, saat dihubungi Jum’at (22/05/2026).

Secara terpisah, ibu korban, Sudarsih, menegaskan pihak keluarga tidak akan berdamai dengan terduga pelaku. Ia meminta proses hukum berjalan hingga korban mendapatkan keadilan.

“Peristiwa ini membuat kami sebagai orang tua terpukul dan tidak terima perlakuan kasar yang menyebabkan anakn saya trauma dan takut keluar rumah, apalagi anak saya masih dibawah umur, saya minta keadilan biar dia dihukum saja,”pungkasnya.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah penelitian berkas perkara selesai dilakukan JPU. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak dan penanganan serius terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *