Kasus Kekerasan Warga Alaskandang Naik Penyidikan, Kanit UPPA : Berkas Masih Diteliti Jaksa
Sudarsih Ibu Korban dugaan kekerasan yang dialami Fr (16 tahun) ketika dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 1 Agustus 2025 yang lalu, Jum;at (22/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
Pihak UPPA Polres Probolinggo sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, saat ini masih dalam proses penyusunan P21.
PROBOLINGGO – Kekerasan terhadap anak dibawah umur menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Probolinggo, salah satunya kasus yang menimpa Fr (16 tahun) warga Dusun Panpan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa pilu yang ini terjadi pada Jum’at 1 Agustus 2025 ini ditangani langsung Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kini setelah masuk tahap penyidikan nomor : Sp.Sidik/196/XII/RES.124/2025/Satreskrim, rencana selanjutnya yaitu menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Probolinggo, kejadian berawal ketika korban Fr (16 tahun) mengalami kekerasan dari terduga pelaku yang terjadi di Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Menanggapi hal tersebut, Aiptu Agung Dewantara, SH selaku PS Kanit PPA Polres Probolinggo menyatakan bahwa berkasnya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
“Masih dalam penilaian jaksa, masih dalam penelitian jaksa, kemarin saya kirim berkasnya awal bulan Mei, sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,”ungkap Aiptu Agung Dewantara, SH, saat dikonfirmasi Jum’at (22/5/2026).
Menurutnya, pihak UPPA Polres Probolinggo sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, saat ini masih dalam proses penyusunan P21.
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Probolinggo yang langsung gerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada anak dibawah umur, sehingga kasusnya sudah naik ke penyidikan.
“Laskar Jogo Probolinggo tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dalam kontek ini tidak dalam posisi mengintervensi pihak manapun namun akan terus mengawal hingga naik ke penuntutan di Pengadilan Negeri,”tegas Habib Mustofa, saat dihubungi Jum’at (22/5/2026).
Secara terpisah, Sudarsih ibu korban Fr (16 tahun) mengungkapkan tidak akan berdamai dengan terduga pelaku meskipun jika diminta untuk berdamai.
“Peristiwa ini membuat kami sebagai orang tua terpukul dan tidak terima perlakuan kasar yang menyebabkan anakn saya trauma dan takut keluar rumah, apalagi anak saya masih dibawah umur, saya minta keadilan biar dia dihukum saja,”pungkasnya.[]
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
