UMKM Kuasai 97 Persen E-Commerce, Kemendag Waspadai Monopoli Platform
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik guna memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dominasi platform besar dalam ekosistem e-commerce nasional.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/05/2026).
Budi mengatakan mayoritas pelaku usaha digital di Indonesia saat ini berasal dari sektor UMKM. Namun, penguasaan platform perdagangan daring masih terpusat pada sejumlah perusahaan besar sehingga dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat.
“Pada tahun 2024, e-commerce didominasi oleh UMKM yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan hanya dikuasai oleh segelintir platform e-commerce,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Liputan6, Rabu, (27/05/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang berskala kecil apabila tidak diatur secara seimbang.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, aktivitas perdagangan daring telah berkembang di seluruh provinsi Indonesia. Meski demikian, aktivitas perdagangan digital nasional masih didominasi pelaku usaha di Pulau Jawa.
Untuk menciptakan persaingan yang lebih setara, Kemendag berencana menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan produk dalam negeri, memperjelas tata kelola platform digital, hingga memperluas kesempatan promosi bagi produk lokal.
“Ikhtiar ini kami susun bersama untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi.
Kemendag menyebut penyempurnaan regulasi akan difokuskan pada lima aspek utama, yakni memperluas visibilitas produk lokal, mempermudah legalitas pelaku usaha, meningkatkan transparansi kemitraan platform digital, memperjelas informasi produk untuk konsumen, serta memperkuat tata kelola teknologi perdagangan digital.
Selain menyiapkan revisi regulasi, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag tercatat telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha.
Sanksi tersebut mencakup pencantuman sejumlah pelaku usaha ke dalam daftar hitam atau blacklist hingga penghentian layanan sementara terhadap pelanggaran tertentu.
Budi menegaskan prinsip keadilan perdagangan harus diterapkan secara sama antara perdagangan daring dan luring. Pemerintah juga mewajibkan platform asing memiliki perwakilan resmi di Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dalam aktivitas perdagangan digital.
“Prinsip keadilan niaga harus diterapkan. Apa yang berlaku secara offline, juga wajib dipenuhi secara online tanpa pengecualian,” tegasnya. []
Penulis: Arthur Gideon | Penyunting: Redaksi01
