Kasus Dugaan Penganiayaan Mahfud Rosyi Masuk Penyidikan, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli
Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa (kiri), Mahfud Rosyi (tengah), Rudi (kanan) mendatangi Mapolsek Kraksaan beberapa waktu yang lalu terkait penanganan perkara penganiayaan yang menimpa Mahfud Rosyi.
PROBOLINGGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan memastikan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mahfud Rosyi, Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tetap berjalan. Peristiwa yang terjadi di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan pada 23 Februari 2026 silam tersebut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan SP2HP yang diterima Mahfud Rosyi, penyidik Polsek Kraksaan telah melakukan gelar perkara pada 23 April 2026 sekaligus telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/10/IV/RES.1.6/2025/RESKRIM.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, proses tetap berjalan mohon ditunggu saja karena saya saat ini mendapat tugas baru di Polsek Sukapura, silahkan menghubungi penyidiknya,”ujar Iptu DJ. Setyo, SH Kepala Unit (Kanit) Opsnal Polsek Kraksaan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (8/6/2026).
Sementara itu Aipda Alex Aris S, SIP selaku penyidik Polsek Kraksaan mengatakan bahwa rencana selanjutnya akan memeriksa saksi ahli.
“Ini baru saja saya dihubungi dokter saksi ahlinya, rencana mau periksa saksi ahlinya mungkin besok,”ungkap Aipda Alex Aris S, Senin (8/6/2026).
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga nanti ke persidangan.
”Perlunya kepastian hukum bagi korban, karena itu kami akan terus mendorong agar bisa naik ke persidangan,”pungkas Habib Mustofa Senin (8/6/2026). (rac)
