Dalam RDP, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Soroti Kebocoran Sektor Parkir
Sahri Trifiantoro, S.H anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (11/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo saat ini mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pendapatan dari sektor parkir yang memberikan kontribusi cukup signifikan sekitar 11 persen dari PAD, bahkan nilainya tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Persoalan ini terungkap dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi II bersama mitra salah satunya Dinas Perhubungan yang memang khusus menangani perparkiran, pada Senin (11/6/2026) bertempat di ruang sidang utama.
Parahnya lagi masalah ini muncul akibat skema parkir berlangganan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo, kendaraan-kendaraan tiga kecamatan yakni Kecamatan Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto yang secara administrasi masuk Kabupaten Probolinggo, tetapi aktivitas hariannya banyak berlangsung di Kota Probolinggo, tetap dapat menikmati layanan parkir tanpa membayar ketika berada di wilayah kota.
“Kendaraan berpelat kabupaten dan sudah membayar parkir berlangganan ke Kabupaten Probolinggo, saat masuk Kota Probolinggo, mereka tidak dikenakan biaya parkir lagi, sementara kota tidak memperoleh apa-apa,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, disela-sela RDP, Kamis (11/62026).
Menurut Pudi, faktor ini menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan PAD sektor parkir yang diperkirakan potensi pendapatan yang hilang mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi kebocoran sektor parkir tersebut, Sahri Trifiantoro, S.H anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo menegaskan,
persoalan yang dihadapi Kota Probolinggo tidak hanya terjadi pada sektor parkir. Hal serupa juga terjadi pada penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, Sahri mendorong seluruh ASN yang berdomisili di Kota Probolinggo untuk segera melakukan mutasi kendaraan dan menggunakan pelat nomor Kota Probolinggo.
“Jangan sampai Kota Probolinggo hanya kebagian asapnya saja. Kendaraannya beroperasi di kota, jalan yang rusak ditanggung kota, dampak lingkungannya dirasakan kota, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain,”pungkasnya.(rac)
