Tuding Jadi Konsultan Perusahaan, Oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo Diadukan ke BK
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Probolinggo, Ellyas Aditiawan, ketika ditemui di Ruang Fraksi Nasdem, Rabu (17/6/2026), terkait pengaduan LSM WAPAR tentang dugaan salah satu anggota DPRD menjadi konsultan perusahaan.(Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WAPAR memadati gedung DPRD Kota Probolinggo, pada Rabu 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wib. Kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan salah seorang anggota legislatif Sahri Triagiantoro, SH dari Fraksi PDIP menjadi konsultan perusahaan garment PT. Tjiwulan yang berkantor di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Terkait kehadiran puluhan simpatisan LSM WAPAR, Ellyas Aditiawan menegaskan, memang Badan Kehormatan (BK) tugasnya adalah menertibkan terkait dengan tata tertib dan juga kode etik anggota DPRD sendiri. Seperti agenda saat ini menerima laporan LSM WAPAR yang mengadukan dugaan salah seorang anggota DPRD yang menjadi konsultan salah satu perusahaan.
“Pertemuan ini sebagai tindaklanjut laporan dari LSM WAPAR pada 10 April 2026 yang lalu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo,”ujar Ellyas Aditiawan, ditemui di ruang Fraksi Nasdem, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ellyas Aditiawan, BK sudah memberikan surat kepada LSM WAPAR untuk dimintai klarifikasi terkait dengan surat yang sudah diajukan.
“Kita tadi sudah melakukan tanya jawab apa yang menjadi permasalahan, dan laporannya sudah kita jawab kemudian akan dilanjutkan ke internal BK,”ungkap politisi Nasdem ini.
Ellyas menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian BK adalah kemungkinan munculnya konflik kepentingan apabila anggota DPRD merangkap posisi sebagai konsultan di perusahaan tertentu.
“Yang menjadi perhatian adalah apabila terdapat potensi konflik kepentingan karena dapat memengaruhi fungsi pengawasan dan menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap kebijakan publik,” jelasnya.
Sementara itu Ketua LSM WAPAR H. Yusuf, laporan tersebut berangkat dari informasi yang diterima terkait persoalan ketenagakerjaan yang kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan anggota legislatif sebagai konsultan perusahaan.
Ia meminta seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan regulasi dijalankan. Jika memang sudah ada pengunduran diri, kami berharap ada dokumen resmi yang dapat menjadi dasar dan memberikan kepastian,” pungkasnya.(rac)
