ATR/BPN Benahi Layanan, 400 Kantah Sudah Gunakan Sistem Pengukuran Terjadwal

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sebanyak 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia telah menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Kebijakan tersebut membuat rata-rata waktu tunggu pelayanan pengukuran secara nasional kini berada di angka 6,2 hari sebagai upaya meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan penerapan sistem pengukuran terjadwal mulai diberlakukan sejak Juli 2026. Langkah tersebut bertujuan menghilangkan ketidakpastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah yang sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat.

“Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor tanah yang menggunakan pengukuran terjadwal,” kata Nusron Wahid di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (03/08/2026).

Menurut Nusron, sebelum kebijakan itu diterapkan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah tidak memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan. Kini, ATR/BPN menetapkan batas waktu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari setelah permohonan diproses.

“Sebelumnya kalau ada orang datang ke Kantor BPN minta untuk diukur tanahnya, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Tapi per hari ini sudah ada pengukuran terjadwal,” ujarnya.

Meski demikian, ATR/BPN masih menemukan 10 Kantah yang belum memenuhi target pelayanan karena waktu tunggunya masih melampaui tujuh hari, bahkan terdapat yang mencapai hingga 90 hari.

Sepuluh Kantah tersebut meliputi Kantah Jakarta Barat, Kantah Jakarta Timur, Kantah Bogor, Kantah Bogor 2, Kantah Sukabumi, Kantah Kabupaten Bandung, Kantah Kota Batam, Kantah Kendal, Kantah Gresik, dan Kantah Jember.

Untuk mempercepat pelayanan di daerah tersebut, ATR/BPN akan melakukan evaluasi sekaligus menambah jumlah petugas agar beban pelayanan dapat ditangani lebih optimal.

Nusron menegaskan rata-rata durasi pelayanan pengukuran tanah secara nasional saat ini sudah berada di bawah target maksimal yang ditetapkan, yakni 6,2 hari. Menurutnya, peningkatan sumber daya manusia menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki kinerja Kantah yang masih mengalami keterlambatan.

“Kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana, intinya tanpa masih kebijakan ini dalam SOP pelayanan ini adalah untuk memastikan supaya masyarakat ada kepastian dalam pelayanan,” katanya menambahkan.

Melalui penerapan standar pelayanan tersebut, ATR/BPN berharap proses pengukuran tanah di seluruh Kantah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *