Mediasi Dugaan Kredit Fiktif di Bank NTT Lembata Kembali Berakhir Buntu

LEMBATA – Upaya penyelesaian dugaan kredit fiktif antara nasabah Lasarus Teka Udek dan Bank NTT Cabang Lembata melalui mediasi tahap kedua belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Bank NTT Cabang Lembata, Senin (06/07/2026), berakhir tanpa titik temu setelah keterangan nasabah dan sejumlah pegawai bank masih saling bertentangan terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit pada 2019.

Mediasi tersebut difokuskan untuk mengklarifikasi perbedaan informasi mengenai proses kredit dengan menghadirkan sejumlah pegawai yang terlibat dalam tahapan administrasi, analisis, hingga pencairan dana. Beberapa pejabat yang sebelumnya menangani perkara itu diketahui telah dimutasi, sementara satu orang lainnya telah meninggal dunia.

Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Soba Lewar, mengatakan pihaknya menghadirkan analis kredit, teller, dan petugas administrasi agar seluruh proses yang berlangsung pada 2019 dapat dijelaskan secara terbuka.

Dalam forum tersebut, mantan staf pemasaran (marketing), Elisabet, menyatakan Lasarus telah memberikan persetujuan atas pengurusan kredit tindis senilai Rp230 juta. Keterangan serupa juga disampaikan mantan analis kredit, Hari, yang memberikan penjelasan melalui video call. Ia mengaku masih mengingat kedatangan nasabah untuk menandatangani dokumen di ruang rapat bank.

Sementara itu, teller yang bertugas saat pencairan dana, Memi Kaju, menjelaskan proses penarikan uang sebesar Rp81 juta telah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Menurutnya, dana diberikan kepada pihak yang identitasnya sesuai dengan dokumen atas nama Lasarus Teka Udek.

Petugas administrasi, Nikolda Ningsih, juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keputusan (SK), slip gaji, hingga akta nikah telah dinyatakan lengkap sebelum proses kredit dilanjutkan.

Namun, seluruh penjelasan tersebut dibantah oleh Lasarus Teka Udek. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada Elisabet untuk mengurus kredit, tidak pernah datang ke bank pada 2019 terkait pengajuan pinjaman, serta tidak pernah menerima dana Rp81 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen bank.

“Demi Tuhan, waktu itu saya tidak ada. Saya tidak pernah mengambil uang Rp81 juta. Buku penarikan itu bukan tanda tangan saya. Saya minta Ibu refleksi ulang dan berkata jujur,” tegas Lasarus, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Senin (06/07/2026).

Selain membantah keterangan para pegawai, Lasarus meminta pihak bank membuka rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) untuk memastikan siapa yang melakukan penarikan dana. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai materi, tetapi juga menyangkut nama baik pribadi serta kredibilitas lembaga perbankan.

Menanggapi belum tercapainya kesepakatan, Petrus Soba Lewar menyatakan Bank NTT tetap berpedoman pada dokumen administrasi resmi yang tersimpan dalam arsip bank. Meski demikian, ia menegaskan bank tidak akan menghalangi apabila nasabah memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.

“Hasil konfirmasi hari ini memang belum menggembirakan. Apabila Bapak ingin menempuh jalur hukum, kami tidak menutup diri dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” pungkas Petrus. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *