Pemkot Probolinggo Batasi Bantuan Hukum Dua Kasus, Kabag Hukum : Pidana Narkoba dan Bunuh Diri Tak Dapat Bantuan Hukum
Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado, SH, MH pada saat menyampaikan pandangannya terkait harmonisasi Perwali pada agenda RDP Senin (6/7/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Terkait Implementasi Peraturan Daerah Perda mengenai Bantuan Hukum (Bankum) bagi masyarakat miskin di Kota Probolinggo dinilai masih berjalan di tempat. Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Posbakumadin Probolinggo pada Senin (6/7/2026) bertempat di ruang sidang utama sekira pukul 08.300 Wib.
Kegiatan RDP dipimpin langsung Isah Junaidah, S.E. (Ketua Komisi I), H. Amir Mahmud (Wakil Ketua), Zainul Fatoni, S.H.I. (Sekretaris), Guruh Dwi Prasetyo, S.A.P. (Anggota), Supriyanto (Anggota), H. Sibro Malisi, S.S, M.A.P. (Anggota), Syaiful Rohman, S.Pd. (Anggota), dan Endang Irawati (Anggota).
Dalam RDP terungkap dana hibah untuk bantuan hukum bagi masyarakat sebesar Rp. 100 juta yang akan disalurkan Pemerintah Kota Probolinggo nantinya tidak akan mengakomodir perkara pidana narkoba dan bunuh diri.
“Untuk dua perkara yakni narkoba dan bunuh diri Pemkot Probolinggo tidak akan memberikan bantuan hukum melalui dana hibah hal itu sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah meminimalisir tindak pidana yang dimaksud,”ungkap Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado, SH, MH pada Senin (6/7/2026).
Namun menurut Aditya, hal tersebut bukan harga mati masih ada kemungkinan untuk direvisi Perwalinya sebab masih ada tahapan harmonisasi penyusunan perundang-undangan yang akan dilaksanakan Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur.
“Nah masukan dari Posbakumadin Probolinggo ini akan kita kawal yang akan kita sampaikan kepada rekan-rekan nanti, apakah dua item perkara narkoba dan bunuh diri bisa dimasukkan atau dikembalikan lagi kebijaksanaan Pemerintah Daerah, jadi sekali lagi ini bukan harga mati, nanti akan kami sampaikan masukan dari Posbakumadin pada saat harmonisasi,”ungkap Aditya.
Ketua Posbakumadin Probolinggo, Advokat Erlin Cahaya Sugiarti, S.H., M.H menyayangkan anggaran dana hibah sebesar Rp. 100 juta yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tak kunjung cair. Hal juga diperparah ternyata perkara narkoba dan bunuh diri tidak dimasukkan sebagai penerima bantuan hukum, padahal rata-rata pelaku dua perkara tersebut adalah warga miskin.
“Saya bersama pengurus Posbakumadin Kota Probolinggo ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar bisa membantu terkait dana hibah yang dijanjikan Pemkot Probolinggo tersebut agar segera direalisasikan, dan saya mohon bagi warga yang tersangkut perkara narkoba serta bunuh diri dimasukkan mendapat bantuan hukum dari kami,”pungkasnya.(rac)
