RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

JAKARTA – Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, mulai dari tumpang tindih kawasan hingga ketidaksinkronan data spasial, menjadi fokus penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Untuk memperkuat substansi regulasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pembahasan kebijakan melalui Focus Group Discussion (FGD), Senin (06/07/2026).

Forum tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyempurnaan materi RUU agar mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia sekaligus menghadirkan sistem administrasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan.

Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan regulasi memerlukan partisipasi berbagai pihak agar menghasilkan kebijakan yang efektif.

“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik,” ujar Ossy, sebagaimana diberitakan Tribunpalu, Senin (06/07/2026).

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog dan pertukaran gagasan sehingga mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan serta perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai keberadaan undang-undang baru berpotensi menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam sektor pertanahan.

Rifqinizamy mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, penataan kewenangan, serta penyelesaian persoalan duplikasi perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” harap Rifqinizamy.

Dalam forum itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, turut memaparkan draf materi beserta arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi landasan penyusunan regulasi yang mampu meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pertanahan, dan mendukung iklim investasi yang lebih tertata di Indonesia. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *