Layanan ASDP dan Pelni Diperkuat, Pemerintah Tambah Anggaran Rp209 Miliar

JAKARTA – Pemerintah memastikan layanan transportasi perintis tetap beroperasi hingga akhir semester II 2026 setelah menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp209 miliar untuk mendukung kebutuhan operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/07/2026).

Tambahan pendanaan diberikan sebagai langkah menjaga kesinambungan pelayanan transportasi bagi masyarakat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang bergantung pada layanan pelayaran perintis untuk mobilitas orang maupun distribusi barang.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, pimpinan DPR, serta pimpinan dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR.

Prasetyo menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran difokuskan untuk mendukung operasional dua badan usaha milik negara yang menjalankan layanan transportasi perintis.

“Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp 139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih Rp 70 miliar sekian untuk yang di Pelni,” kata Prasetyo, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (20/07/2026).

Pemerintah, lanjut Prasetyo, langsung menyatakan kesediaannya memenuhi kebutuhan anggaran tersebut mengingat layanan transportasi perintis menjadi salah satu prioritas nasional dalam menjaga konektivitas antardaerah, khususnya di kawasan 3T.

Selain menyetujui tambahan anggaran operasional, rapat juga membahas usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk semester II 2026. Nilai anggaran yang diajukan diperkirakan berkisar Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.

“Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar Rp 2,3 atau Rp 2,4 triliun,” katanya.

Prasetyo mengatakan pembahasan teknis mengenai kebutuhan ABT akan dilanjutkan antara Kemenhub dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar besaran anggaran dapat segera difinalisasi sesuai kebutuhan program.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran anggaran agar proses administrasi tidak kembali menghambat keberlangsungan layanan transportasi publik. Kendati demikian, setiap perubahan mekanisme tetap akan disesuaikan dengan ketentuan tata kelola dan administrasi pemerintahan yang berlaku. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *