Purbaya Buka Peluang Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak UMKM

JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang memperoleh ruang fiskal yang lebih longgar jika pemerintah memutuskan menaikkan batas omzet tahunan yang menjadi ambang pembebasan pajak penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketentuan omzet Rp500 juta per tahun masih dikaji di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Purbaya menyebut pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan batas omzet tersebut. Kajian masih dilakukan untuk menentukan apakah ambang yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan pelaku UMKM.

“Saya pelajarin, sampai mana sekarang? (Tanya Purbaya ke Dirjen Kemenkeu). Nanti saya pelajarin lagi ya,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (07/09/2026).

Pembahasan mengenai ambang batas omzet menjadi penting karena besaran tersebut menentukan ruang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jika batas omzet dinaikkan, pelaku usaha dengan skala yang masih berkembang berpotensi mendapatkan waktu lebih panjang untuk memperkuat kegiatan usahanya sebelum masuk ke kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Purbaya sebelumnya menilai batas omzet Rp500 juta per tahun terlalu kecil. Pandangan tersebut disampaikannya ketika membahas kebijakan perpajakan dan dukungan pemerintah terhadap kelompok masyarakat kelas menengah dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (03/09/2026).

“Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (03/09/2026).

Menurut Purbaya, ketentuan mengenai batas omzet tersebut masih memungkinkan untuk disesuaikan apabila kondisi dan kebutuhan perekonomian mengharuskannya. Artinya, kebijakan perpajakan bagi UMKM tidak bersifat kaku dan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan ekonomi serta kemampuan pelaku usaha.

“Pelaksanaannya kan bisa diubah juga nanti, sesuai kebutuhan,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan. Keringanan pajak diharapkan dapat membantu UMKM mempertahankan arus usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka peluang ekspansi.

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan insentif kepada kelompok masyarakat kelas menengah, termasuk UMKM. Menurut dia, dukungan melalui kebijakan fiskal diperlukan agar kelompok usaha tersebut dapat berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

Namun, pemberian keringanan bukan berarti seluruh pelaku usaha akan terbebas dari kewajiban perpajakan. Ketika skala bisnis telah meningkat dan usaha masuk dalam kategori yang memiliki kemampuan lebih besar, kewajiban membayar pajak tetap harus dijalankan.

Dengan demikian, rencana perubahan batas omzet tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan pelaku UMKM, tetapi juga dengan strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kelas menengah. Pemerintah berupaya menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat meningkatkan kapasitas ekonominya secara bertahap.

Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi yang cepat akan menjadi fondasi penting dalam memperluas kesempatan kerja formal. Pertumbuhan tersebut pada akhirnya diharapkan meningkatkan jumlah masyarakat yang masuk dan bertahan dalam kelompok kelas menengah.

“Yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh cepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal, sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat,” pungkasnya.

Pembahasan mengenai batas omzet bebas PPh tersebut masih berlangsung di lingkungan Kemenkeu. Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya perubahan ambang omzet akan bergantung pada hasil kajian pemerintah serta pertimbangan terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan pelaku UMKM. Informasi mengenai perkembangan kajian tersebut sebagaimana diberitakan Kontan, Senin (07/09/2026), menjadi perhatian karena perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi beban fiskal sekaligus ruang pertumbuhan usaha kecil dan menengah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *