Pemerintah Matangkan Regulasi Program 3 Juta Rumah, Tata Kelola Perumahan Diperkuat
JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyusunan sejumlah regulasi di sektor perumahan untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Rabu (22/07/2026), dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola bantuan perumahan, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), hingga pemanfaatan aset negara dan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pembangunan hunian rakyat.
Rapat yang berlangsung di Kantor BPKP itu turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Astra. Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi agar pelaksanaan program perumahan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan mampu mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
Salah satu agenda utama adalah penyempurnaan aturan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pemerintah membahas penyederhanaan persyaratan penerima bantuan, aspek legalitas kepemilikan tanah, serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai penyelenggaraan program perbaikan rumah. Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan juga akan disesuaikan agar lebih adaptif tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas dukungan BPKP dalam penyusunan berbagai kebijakan tersebut.
“Kami sebagai Menteri Kabinet Merah Putih sangat merasakan dukungan dan bantuan di tengah kemampuan pemahaman kami yang terbatas seolah aturan dan juga tata kelola. Kami sangat dibantu, baik untuk program 3 juta rumah yang berasal dari APBN maupun non-APBN,” ujar Maruarar Sirait, sebagaimana diberitakan Beritakota, Rabu (22/07/2026).
Dalam rapat itu juga diungkapkan bahwa Kementerian PKP mengalokasikan 10.300 unit BSPS untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai bagian dari upaya mengurangi sekitar 823.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih memerlukan penanganan.
Selain program BSPS, pemerintah membahas penyempurnaan tata kelola pembangunan rumah susun guna memperluas penyediaan hunian vertikal yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PKP juga menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan efektivitas layanan publik di bidang perumahan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dalam menyusun struktur kelembagaan BLU sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat juga membahas pemanfaatan lahan milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pembangunan rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta, dan Kiaracondong, Bandung. Proyek tersebut direncanakan memperoleh dukungan pendanaan melalui program CSR Astra.
Astra menyatakan komitmennya mendukung Program 3 Juta Rumah melalui pembangunan sekitar 1.000 unit rumah susun di Jakarta dan Bandung. Agar program dapat berjalan optimal, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Maruarar Sirait menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“CSR adalah program yang sangat baik dalam kaitannya sinergi antara pengusaha dengan pemerintah. Akses yang saya lakukan adalah untuk kepentingan rakyat. Saya berharap BPKP dapat mengawal terkait aturan dan tata kelola yang aman dan memudahkan niat baik CSR ini,” ujar Maruarar Sirait.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menilai konsultasi sejak tahap penyusunan kebijakan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan pada tahap implementasi.
“Terima kasih kepada Kementerian PKP yang sering berkonsultasi sebelum adanya masalah. Prinsipnya kalau kita buat peraturan itu ruang lingkupnya diperbesar supaya kalau bertemu masalah yang tidak terduga masih bisa mencakup ke peraturan itu,” kata Muhammad Yusuf Ateh.
BPKP juga menyatakan siap mengawal penyusunan regulasi terkait pemanfaatan CSR, hibah, maupun aset negara agar seluruh kebijakan tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mampu mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di berbagai daerah. []
Redaksi01
