Pemerintah Siapkan UU Perumahan Baru, Target Percepat Pengurangan Backlog Rumah
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai upaya mempercepat penanganan backlog perumahan nasional. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem perumahan melalui integrasi data, pembiayaan, penyediaan lahan, pemanfaatan teknologi, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pembahasan RUU Perumahan dilakukan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, berbagai masukan diberikan untuk menyempurnakan kebijakan yang diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Saya juga sudah sampaikan tadi diskusi, kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri,” kata Maruarar Sirait, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (23/07/2026).
Maruarar menuturkan pemerintah berencana kembali menggelar pertemuan pada pekan depan guna menyelaraskan berbagai kebijakan di sektor perumahan agar seluruh unsur dalam ekosistem pembangunan hunian dapat berjalan secara terpadu.
“Jadi bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan),” ujarnya.
Menurut Maruarar, sinkronisasi tersebut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut mencakup penyediaan lahan, pembiayaan, penyusunan basis data, hingga kebijakan pendukung lainnya yang akan diintegrasikan dalam satu sistem.
“Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan,” katanya.
Selain regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada pemanfaatan teknologi informasi, artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, dan sistem berbasis data dalam pengelolaan program perumahan nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus memastikan kebijakan lebih tepat sasaran.
“Hari ini (Kamis, 23/07/2026) kami berdiskusi panjang dengan Ketua DEN, Pak Luhut. Nomor satu agendanya adalah bagaimana soal IT, soal AI (artificial intelligence), soal teknologi intinya, kita diskusikan supaya membuat lebih transparan, lebih cepat, lebih tepat sasaran, berbasis data,” kata Maruarar.
Kementerian PKP juga akan menyelaraskan data internal dengan basis data BPS serta dukungan DEN untuk menghasilkan data perumahan nasional yang lebih akurat. Pendataan tersebut akan dilakukan secara by name by address guna memetakan masyarakat yang belum memiliki rumah maupun penghuni rumah tidak layak huni.
Data terpadu itu nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perumahan, termasuk penyaluran bantuan stimulan perumahan dan program perbaikan rumah. Pemerintah berharap penguatan regulasi dan integrasi data dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi backlog perumahan, yakni kesenjangan antara kebutuhan rumah masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia. []
Redaksi01
