Pemprov Babel Lindungi 7.000 UMKM Lewat BPJS Ketenagakerjaan
PANGKALPINANG – Sebanyak 1.147 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang mulai memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tahun 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan kartu kepesertaan kepada 42 lurah dan perwakilan kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada penerima manfaat, Senin (03/08/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperluas perlindungan sosial bagi pelaku UMKM agar memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Penyerahan kartu berlangsung di Lantai 2 Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Arie Primajaya mengatakan, program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
“Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada UMKM dalam menjalankan usahanya sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha beserta keluarganya melalui jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kominfo Babel, Senin (03/08/2026).
Pada 2026, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sebanyak 7.000 pelaku UMKM sebagai penerima Program Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Rinciannya meliputi Kota Pangkalpinang sebanyak 1.147 penerima, Kabupaten Bangka 946 penerima, Kabupaten Bangka Tengah 997 penerima, Kabupaten Bangka Barat 743 penerima, Kabupaten Bangka Selatan 1.141 penerima, Kabupaten Belitung 931 penerima, dan Kabupaten Belitung Timur 1.095 penerima.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta. Dana tersebut digunakan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026.
Arie menjelaskan, kartu kepesertaan yang diserahkan kepada pemerintah kelurahan akan segera diteruskan kepada para pelaku UMKM yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Hari ini kita menyerahkan 1.147 kartu kepesertaan bagi UMKM di Kota Pangkalpinang. Nilai iurannya memang terlihat kecil, tetapi ketika peserta mengalami risiko kerja atau musibah, manfaat yang diterima akan sangat berarti bagi mereka dan keluarganya,” kata Arie.
Ia menambahkan, seluruh peserta memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan memberikan rasa aman sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.
Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi dan Data UKM Berdaya (Si Daya Babel). Basis data tersebut digunakan agar proses penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Data penerima diambil dari Si Daya Babel agar penyaluran program benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Arie mengungkapkan, manfaat program serupa telah dirasakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia telah menerima santunan, sehingga program tersebut dinilai memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pelaku UMKM saat menghadapi risiko.
Ke depan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung berharap cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM terus meningkat melalui sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mampu memperkuat daya saing sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sektor UMKM di daerah. []
Redaksi01
