Stok Rumah Subsidi di Blora Tinggal 12 Unit, Permintaan Terus Melonjak

BLORA – Tingginya minat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi di Kabupaten Blora belum diimbangi dengan ketersediaan unit. Hingga 4 Agustus 2026, stok rumah subsidi yang masih tersedia hanya 12 unit, sementara sebanyak 63 unit telah terealisasi melalui akad kredit dan serah terima kunci.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan hunian bersubsidi di Blora. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menyebut keterbatasan pasokan menjadi tantangan utama dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinrumkimhub Blora Muhammad Arif mengatakan realisasi rumah subsidi tersebar di sejumlah kawasan perumahan yang dikembangkan oleh tujuh perusahaan pengembang.

“Untuk realisasi rumah subsidi (sudah akad kredit dan serah terima kunci) saat ini berjumlah 63 unit se-Kab Blora,” ujar Arif, sebagaimana dilansir Harianmuria, Selasa (04/08/2026).

Menurutnya, rumah subsidi di Blora dipasarkan dengan harga rata-rata Rp166 juta per unit. Program tersebut menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang mengikuti ketentuan nasional dengan sistem cicilan tetap (flat), sehingga ditujukan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

“Untuk pengembang ada tujuh perusahaan pengembang yang menyediakan rumah bersubsidi,” sambungnya.

Arif menjelaskan, rumah subsidi tersedia di beberapa kawasan, yakni Graha Panca dan Tunjungan Park di Kecamatan Tunjungan, Kembang Rubah dan Emerald Garden di Kecamatan Sambong, serta Blora Indah Regency di Kecamatan Blora.

Ia mengungkapkan bahwa penyerapan rumah subsidi setiap tahun cenderung berfluktuasi pada kisaran 100 hingga 190 unit. Namun, tingginya minat masyarakat belum dapat diimbangi dengan jumlah rumah yang tersedia.

“Ketersediaan rumah subsidi di Kabupaten Blora per 4 Agustus 2026, hanya ada 12 unit. Untuk peminat rumah subsidi saat ini cukup tinggi, tantangannya lebih ke stock unit yang terbatas,” terangnya.

Selain harga yang terjangkau, rumah subsidi juga wajib memenuhi standar kelayakan huni yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk rumah tipe kavling, pengembang diwajibkan menyediakan lebar muka minimal lima meter, luas tanah 60 meter persegi, serta luas bangunan paling sedikit 21 meter persegi.

Spesifikasi bangunan juga telah diatur agar tetap memberikan kualitas hunian yang layak. Dinding dapat menggunakan bata ringan dengan penyelesaian plester, aci, dan cat, sedangkan bagian atap dapat memakai genteng tanah liat maupun metal pasir dengan rangka baja ringan. Seluruh rumah juga diwajibkan menggunakan lantai keramik agar memenuhi standar konstruksi yang berlaku.

Terbatasnya stok rumah subsidi di tengah tingginya permintaan menjadi tantangan bagi penyedia perumahan maupun pemerintah daerah. Penambahan pasokan diharapkan mampu memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *