Lokasi Untuk Cetak Sawah Ternyata Sudah Ber-HGU PT. SJM

Ilustrasi proyek cetak sawah

PONTIANAK-Proyek cetak sawah dan penempatan transmigrasi tahun 2017 yang sedianya berlokasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diperkirakan tidak terlaksana. Pasalnya areal tanah yang tersedia kurang lebih 400 hektar tersebut ternyata sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Jaya Makmur (PT. SJM) sejak tahun 2011 silam.

Menurut Manager Humas PT. SJM Paulus KD, lokasi tersebut memang benar sudah memiliki HGU PT. SJM. Dasarnya adalah karena waktu itu pihak masyarakat Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, yang saat ini menjadi Desa Pulau Jambu, sudah ada penyerahan kepada perusahaan.

Kata Paulus KD, tidak mungkin perusahaan memproses HGU tanpa ada informasi lahan dan ada penyerahan lahan dari masyarakat. Apalagi diatas 400 hektar yang prosesnya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta.

“Saya sudah ketemu dengan Bapak Dandim 1207 Pontianak dan Bapak Danramil Sungai Raya bahwa lokasi yang akan diperuntukkan proyek Transmigrasi dan cetak sawah tersebut sudah memiliki HGU PT. SJM Kubu Raya,’’ujar Paulus KD, yang juga ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/3)

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Jambu, Askah mengatakan, dirinya tidak tahu kalau lokasi tersebut sudah memiliki HGU.

Menurutnya, penyerahan lahan masyarakat kepada perusahaan sawit PT. SJM tersebut dilakukan kepala desa penggantinya.

“Seingat saya proses HGU bukan sewaktu saya menjabat Kades Pulau Limbung, namun kades pengganti saya,’’ujar Askah kepada berita borneo. (Rachmat Effendi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *