Advokat Masani : Aliong Sah Pemilik Tanah Seluas 34,6 Ha
BENGKAYANG-Sidang perkara perdata antara penggugat Liu Boi Liong alias Aliong melawan perusahaan sawit PT. Patiware di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang hingga kini sudah menjalani sidang pembacaan kesimpulan pada Senin (3/4).
Sidang pembacaan kesimpulan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Bengkayang Dwi Nuramanu, SH, M.Hum, sedangkan anggota majelis hakim masing-masing Heru Karyono, SH, dan Doni Silalahi, SH.
Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, pihak pengacara penggugat Masani, SH meyakini berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan bila dihubungkan dengan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan pada Jum’at (24/3) terbukti tanah seluas 34,6 Ha tersebut adalah sah milik penggugat Liu Boi Liong alias Aliong, yang masuk dalam kawasan tanah milik tergugat PT. Patiware.
“Saya berharap keadilan ditegakkan, kalau memang hak yah tetap hak milik klien saya, apalagi gugatan saya benar kok,’’ujar Masani, SH ditemui usai sidang di PN Bengkayang, Senin (3/4).
Masih menurut Masani, SH, keterangan saksi penggugat yakni saudara Priyanto serta hasil pemeriksaan setempat (PS) sudah tepat dan benar tanah tersebut sah milik penggugat Aliong.
“Sementara saksi tergugat dari PT. Patiware saudara Syarifudin, Alvian, Muhardi dan Azhari hanya bisa menunjukkan diatas kertas saja sedangkan pada sidang lapangan saksi-saksi terbut tidak bisa menunjukkan letak tanah sebenarnya,’’ungkap Masani, SH lagi.(Rachmat Effendi)