DPRD Sumbawa Setujui Modal BUMD Rp100 Miliar, Kinerja Jadi Syarat

SUMBAWA BESAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa memperketat arah penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) untuk periode 2026-2030. Dari total Rp100 miliar yang disepakati, DPRD menekankan dana tersebut harus diberikan secara terukur, berbasis kondisi perusahaan, serta dapat dihentikan apabila hasil audit menunjukkan BUMD mengalami kerugian atau tidak mampu memberikan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (13/08/2026). Laporan itu membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030 serta Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam pembahasan penyertaan modal, Pansus II menyoroti kondisi kesehatan empat BUMD yang menjadi penerima alokasi anggaran. Keempatnya ialah PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa, dan Perumdam Air Minum Batulanteh.

Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Muhammad Zain, menyampaikan pembahasan dilakukan bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah melalui diskusi, pencermatan pasal demi pasal hingga kunjungan lapangan. Proses tersebut mengedepankan keterbukaan, transparansi, kemitraan, serta penghormatan terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sebagaimana diberitakan Samawarea, Kamis (13/08/2026).

Pansus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa terbuka mengenai kondisi keuangan setiap BUMD sebelum tambahan modal direalisasikan. Perhatian paling besar diberikan kepada PT Sabalong Samawa yang dinilai menghadapi persoalan serius.

“Pansus harus tahu kesehatan perusahaan tersebut. Untuk PT Sabalong Samawa, posisinya saat ini bisa dikatakan antara hidup dan mati,” demikian salah satu poin laporan Pansus II.

Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), total penyertaan modal yang disepakati mencapai Rp100 miliar. PT Bank NTB Syariah memperoleh alokasi Rp50 miliar, PT BPR NTB Perseroda Rp30 miliar, PT Sabalong Samawa Rp10 miliar, dan Perumdam Air Minum Batulanteh Rp10 miliar.

Pansus II mensyaratkan seluruh penyertaan modal tersebut didukung laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen. Jika hasil audit memperlihatkan BUMD mengalami kerugian atau tidak mampu menghasilkan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut, Pemda dapat menghentikan penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diperkuat melalui Pasal 5 ayat (3) Ranperda.

Kondisi masing-masing BUMD menjadi pertimbangan dalam pemberian modal. PT BPR NTB Perseroda, misalnya, dinilai memiliki kondisi fiskal yang sehat. Laba 2025 tercatat Rp50,119 miliar, lebih tinggi daripada target awal Rp39 miliar. Proyeksi dividen untuk Kabupaten Sumbawa dari tahun buku 2025 juga meningkat menjadi Rp4,093 miliar.

Sementara itu, PT Bank NTB Syariah disebut tengah melakukan pemulihan kinerja setelah laba sebelumnya terdampak kasus perbankan. Manajemen baru diarahkan memperkuat pemulihan, termasuk melalui perluasan pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perumdam Air Minum Batulanteh memiliki orientasi berbeda karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Perusahaan tersebut diarahkan mengutamakan pemenuhan kebutuhan air bersih sehingga tidak semata-mata dibebani target dividen dalam waktu dekat.

Pansus II juga mendorong pembenahan manajemen BUMD. Salah satu opsi yang disoroti ialah perekrutan direksi yang profesional dan memiliki kemampuan bisnis, terutama untuk perusahaan daerah yang kinerjanya masih stagnan.

Di sektor pembiayaan, perbankan daerah didorong memperluas penyaluran kredit ke sektor potensial di Sumbawa, antara lain jagung, perikanan, dan pertambangan melalui skema supply chain. PT BPR NTB Perseroda juga diarahkan mengembangkan layanan mobile banking atau perbankan berbasis teknologi 4.0 hingga 5.0 setelah rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berhasil ditekan ke level satu digit.

Selain penyertaan modal, Pansus II membahas Ranperda perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017. Namun, berbeda dengan Ranperda penyertaan modal, Pansus menilai aturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu disusun ulang secara menyeluruh.

Penilaian tersebut muncul karena materi perubahan dinilai telah mencapai lebih dari 50 persen dari Perda yang berlaku. Pansus khawatir perubahan melalui mekanisme biasa justru membingungkan masyarakat. Karena itu, Ranperda diarahkan untuk direkonstruksi melalui kajian yang lebih mendalam dengan menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Penyusunan ulang regulasi pasar tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha tradisional dan modern di Sumbawa.

Setelah seluruh pembahasan dilakukan, Pansus II menyatakan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030 telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan secara formil dan materiil setelah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi. Pansus kemudian merekomendasikan agar Ranperda tersebut mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dari dua Ranperda yang dibahas Pansus II, hanya Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030 yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa tambahan modal daerah tidak hanya berorientasi pada penyuntikan dana, tetapi harus disertai pengawasan, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban perusahaan daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *