BI Perluas QRIS 0 Persen, Transaksi Rp100 Ribu Bebas MDR
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas insentif biaya transaksi digital dengan memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori pedagang mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diluncurkan bersamaan dengan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada Senin (17/08/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat konsumsi dan ekosistem ekonomi digital nasional.
Peluncuran kedua kebijakan itu dilakukan di Kantor BI, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut diperkenalkan oleh Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI.
Destry mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen dan implementasi KKI merupakan bagian dari arah pengembangan Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Kebijakan itu juga disebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, Senin (17/08/2026).
“Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap dia dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/08/2026).
Destry menilai kebijakan tersebut dibutuhkan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan terhadap daya beli masyarakat. Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan kerja sama para stakeholder untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Di saat yang sama, perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin mengarah ke sistem digital membuat infrastruktur pembayaran harus mampu beradaptasi. BI menilai sistem pembayaran perlu dikembangkan dengan mengedepankan aspek inklusivitas, keamanan, kehati-hatian, serta efisiensi.
Destry memandang sistem pembayaran memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar alat untuk menyelesaikan transaksi. Sistem tersebut menjadi penghubung antara masyarakat dan pelaku usaha, inovasi dan produktivitas, serta kepercayaan dan pertumbuhan ekonomi.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Berangkat dari semangat tersebut, Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan yang saling lengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital,” jelasnya.
Kebijakan pertama yang diluncurkan BI adalah perluasan MDR QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, fasilitas tersebut berlaku bagi seluruh kategori pedagang untuk transaksi paling banyak Rp100.000.
Sementara itu, kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk kategori usaha mikro (Umi) tetap diberikan hingga batas transaksi Rp500.000. Dengan perluasan tersebut, BI berharap biaya transaksi yang ditanggung pedagang dapat semakin rendah.
Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan penerimaan QRIS di berbagai segmen usaha. Semakin luas penggunaan pembayaran digital dinilai dapat memperkuat digitalisasi transaksi sekaligus mendukung aktivitas belanja dan perekonomian masyarakat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah untuk menciptakan transaksi yang lebih efisien sekaligus memperluas akses pembayaran digital.
“Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000,” ungkap Ryan.
Menurut Ryan, kebijakan baru itu memperluas fasilitas yang sebelumnya telah diberikan kepada usaha mikro serta sejumlah kategori pedagang tertentu, seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.
Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, BI berharap lebih banyak pedagang menerima pembayaran melalui QRIS. Kondisi tersebut diharapkan memperluas manfaat ekonomi digital, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Kebijakan kedua berupa implementasi KKI sebagai instrumen deferred payment atau pembayaran tertunda domestik. Instrumen tersebut dirancang agar terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional dan menjadi alternatif fasilitas pembayaran bagi masyarakat.
BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengembangkan KKI secara bertahap untuk memperluas pilihan instrumen pembayaran sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital di dalam negeri.
Pada tahap awal yang dimulai 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS. Transaksi dapat dilakukan melalui QRIS scan maupun QRIS tanpa pindai atau QRIS Tap.
Pengembangan KKI selanjutnya diarahkan untuk mencakup pembayaran secara daring hingga penggunaan kartu fisik. Dengan tahapan tersebut, instrumen pembayaran domestik diharapkan semakin beragam dan dapat digunakan oleh masyarakat serta diterima lebih banyak pelaku usaha.
Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI pada tahap awal. Bank yang terlibat antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ryan mengatakan implementasi KKI tidak hanya diarahkan sebagai tambahan pilihan alat pembayaran. Pengembangannya juga ditujukan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi domestik.
Melalui dua kebijakan tersebut, BI menargetkan sistem pembayaran nasional semakin efisien dan mudah diakses. Perluasan MDR QRIS 0 persen diharapkan mengurangi beban biaya pedagang, sedangkan KKI memberikan alternatif instrumen pembayaran domestik yang dapat menopang konsumsi masyarakat dan memperluas aktivitas ekonomi digital. []
Redaksi01
