ATR/BPN Luncurkan 3 Layanan Baru, Urusan Tanah Makin Pasti

JAKARTA – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu yang lebih jelas dalam sejumlah layanan pertanahan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/08/2026).

Tiga perubahan tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan itu dirancang untuk mengurangi ketidakpastian dalam proses pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membuat tahapan pengurusan tanah lebih mudah dipantau masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, modernisasi pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian sekaligus memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan yang diajukan. Sebagaimana diwartakan Antara, Senin (17/08/2026), Nusron menyampaikan hal tersebut dalam Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

“Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di sela Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.

Transformasi pertama berupa Pengukuran Terjadwal yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Melalui mekanisme tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, data hasil pengukuran ditargetkan diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu paling lama lima hari.

Dengan demikian, rangkaian pengukuran hingga penyelesaian PBT ditargetkan berlangsung maksimal 12 hari. Mekanisme ini memberikan batas waktu yang lebih terukur dibandingkan pola pelayanan yang membuat pemohon harus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.

Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu. Prinsip tersebut diterapkan untuk memperkuat transparansi sekaligus memberikan perlakuan yang lebih terukur terhadap antrean permohonan.

Transformasi kedua menyasar proses Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama. Layanan ini ditargetkan selesai maksimal 10 hari dan mulai diuji melalui proyek percontohan di 17 Kantah.

Skema tersebut terdiri atas tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi Pemda, permohonan dianggap disetujui.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Setelah itu, berkas diproses Kantah dengan batas waktu paling lama lima hari.

Sebanyak 17 Kantah menjadi lokasi awal penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat; Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, dan Kota Makassar; serta Kantah Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Penerapan layanan tersebut direncanakan diperluas ke 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026. Sistem pelayanan juga menggunakan prinsip FIFO agar permohonan yang lebih dahulu diajukan diproses lebih dahulu.

Sementara itu, transformasi ketiga menyangkut Organisasi Berbasis Wilayah melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah. Perubahan tersebut terutama menyasar pola kerja Kepala Seksi (Kasi) di daerah.

Melalui pendekatan kewilayahan, Kasi nantinya tidak lagi berfokus pada bidang atau urusan tematik, tetapi menangani wilayah berdasarkan kecamatan atau kelurahan. Penataan ini diarahkan agar pelayanan pertanahan lebih dekat dengan masyarakat dan dapat merespons persoalan berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.

Sepuluh Kantah yang menjadi lokasi penerapan SOTK baru adalah Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Nusron menempatkan rangkaian perubahan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan. Ia berharap manfaat transformasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui kepastian waktu, keterbukaan proses, serta akses layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan wilayah.

“Transformasi layanan ini sebagai kado kemerdekaan, yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Dengan penerapan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur dan mudah dipantau. Perluasan layanan peralihan hak serta penerapan struktur organisasi berbasis wilayah diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memperluas dampak perubahan pelayanan di berbagai daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *