Produksi Terbatas, Insentif Motor Listrik Diperkirakan Hanya Terserap 100 Ribu Unit

JAKARTA – Rencana insentif pembelian motor listrik pada 2026 diperkirakan tidak akan terserap sesuai pagu anggaran karena kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi target hingga 1 juta unit. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun, tetapi realisasi penyaluran diperkirakan hanya sekitar 100.000 unit hingga akhir tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap motor listrik produksi dalam negeri. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal sebesar Rp5 juta per unit.

“Ya itu programnya itu jadi Rp 1 juta masing-masing Rp 3 juta,” tutur Purbaya kepada awak media, Kamis (20/08/2026), sebagaimana diberitakan Kontan, Kamis, (20/8/2026).

Dengan asumsi insentif Rp3 juta per unit, anggaran sekitar Rp3 triliun secara nominal dapat mencakup hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, pemerintah memperkirakan jumlah kendaraan yang mendapatkan insentif pada tahun ini jauh lebih rendah dari target tersebut.

Purbaya menyebut kapasitas produksi motor listrik nasional menjadi salah satu faktor yang membatasi penyerapan anggaran. Kondisi itu membuat pemerintah memperkirakan penyaluran insentif hanya menjangkau sekitar 100.000 unit sampai penghujung 2026.

“Saya pikir paling 100 ribu (unit motor listrik) sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” jelasnya.

Perkiraan tersebut menunjukkan bahwa tantangan program bukan hanya terletak pada besaran insentif yang diberikan kepada konsumen, tetapi juga pada kemampuan industri dalam negeri menyediakan kendaraan listrik sesuai kebutuhan pasar.

Program insentif tersebut memang diarahkan untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat mendorong permintaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat aktivitas industri domestik.

Di sisi lain, pelaksanaan program belum dapat langsung dilakukan karena pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan teknis. Insentif motor listrik sebelumnya ditargetkan mulai berlaku paling cepat pada September 2026.

Salah satu regulasi yang perlu disiapkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan dan penyaluran insentif. Pemerintah juga masih harus melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Purbaya mengatakan koordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita masih diperlukan untuk mematangkan pelaksanaan program.

“Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” ujar Purbaya.

Selain kepastian aturan, besaran insentif juga akan menjadi faktor penting dalam menentukan minat masyarakat membeli motor listrik. Pada saat yang sama, kemampuan produsen memenuhi kebutuhan kendaraan menjadi penentu lain bagi tingkat penyerapan anggaran.

Dengan perkiraan penyaluran hanya sekitar 100.000 unit hingga akhir 2026, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengevaluasi kebutuhan anggaran dan kemungkinan penambahan alokasi apabila kapasitas industri serta permintaan pasar berkembang lebih cepat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *