Dugaan Penelantaran, Isteri Laporkan Suami Ke Polres Probolinggo

Pelapor AR (33 tahun) didampingi Tim Laskar Jogo Probolinggo Anas (kiri), Mahfud Rosyi (kanan) usai membuat Laporan Polisi di Polres Probolinggo, pada Minggu (23/8/2026). (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO – Seorang isteri berinisial AR (33 tahun) Warga Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melaporkan suaminya sendiri ke Polres Probolinggo, pada Minggu (23/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 23 Agustus 2026.LPM/126.Satreskrim/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo tertanggal 23 Agustus 2026.

Berdasarkan uraian singkat dalam laporan pengaduan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penelantaran terhadap pelapor dan anak-anaknya. Pelapor AR berharap permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti dan memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang berlaku.

Ia melaporkan suaminya sendiri, yang menurut penuturannya berprofesi sebagai karyawan sebagai staf disalah satu  SPPG, telah menelantarkan anaknya serta dirinya selaku istri dari terlapor.

“Sekitar Maret 2026 suami saya meninggalkan rumah dan anak-anak, sejak saat itu juga mulai berhenti memberi nafkah,” ungkap AR usai membuat laporan polisi, Minggu (23/8/2026).

Dalam pengaduannya Pelapor AR berusaha mencari keberadaan sang suami agar bertanggung jawab setidaknya mau memberikan nafkah meskipun sudah tidak tinggal serumah.

Namun kenyataannya Terlapor selalu menghindar, akhirnya diketahui sekitar Mei 2026 Pelapor AR memperoleh informasi sang suami diduga sudah menikah lagi.

“Akibat perbuatannya, saya seorang diri menafkahi anak-anak sedangkan dia melepas tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga,” ujar AR dengan nada kesal.

Sebagai bagian dari pendampingan, Tim Laskar Jogo Probolinggo juga melakukan kajian awal terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penelantaran dalam lingkup rumah tangga dan perlindungan terhadap anak. Kajian ini menjadi dasar pemahaman hukum dalam melakukan pendampingan, tanpa mendahului proses penyelidikan maupun pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, termasuk istri dan anak, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan maupun perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sementara itu, ketentuan pidana terhadap perbuatan penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 bagi setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Tim Laskar Jogo Probolinggo juga menaruh perhatian terhadap aspek perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B juncto Pasal 77B, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau memperlakukan anak secara diskriminatif maupun melakukan penelantaran terhadap anak.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, undang-undang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Laskar Jogo Probolinggo menyatakan akan terus memberikan dukungan moral dan pendampingan sosial kepada Pelapor AR selama diperlukan, dengan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Probolinggo. Selanjutnya, penanganan dan perkembangan perkara berada dalam kewenangan aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laskar Jogo Probolinggo berharap setiap persoalan keluarga yang berdampak pada perempuan dan anak dapat memperoleh perhatian serius serta diselesaikan secara adil, bijaksana, dan berdasarkan hukum.

Walaupun demikian, Habib Mustofa ketua Laskar Jogo Probolinggo, menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Probolinggo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mengawal sampai keadilan berpihak kepada Pelapor,” pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *