Mediasi Harta Gono-Gini Warga Randutatah Belum Sepakat, Ahli Waris Ancam Ke Ranah Hukum
Mediasi terkait polemik harta gono-gini warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (28/8/2026) di Kantor Desa dihadiri kedua belah pihak. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Persoalan pembagian harta gono-gini antara suami istri, Ahmad Rasul dan Almarhumah Reihana, warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo belum menghasilkan kesepakatan, Jum’at (28/8/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Randutatah berlangsung kondusif dan dihadiri oleh Kepala Desa Randutatah, Suham, Kapolsek Paiton Iptu Riyono, S.Pd, SH, MM, Perangkat Desa, Perwakilan Camat Paiton, Perwakilan Koramil 0820/16 Paiton, serta Kedua belah pihak masing-masing Ahmad Rasul, sementara pihak Almarhum Reihana mengadakan Uswatun Hasanah cs yang tak lain puteri sulung dari pernikahan sebelumnya.
Polemik pembagian harta gono-gini ini mencuat disebabkan dari perkawinannya sejak 2012 silam tidak dikarunia anak. Saat menikah keduanya berstatus duda dan janda. Ahmad Rasul diketahui memiliki dua anak dari perkawinan sebelumnya, demikian pula Almarhumah Reihana mempunyai keturunan dua orang anak.
Sementara diketahui dari hasil perkawinan mereka meninggalkan harta gono-gini yang seharusnya ada pembagian secara adil dan merata.
Kepala Desa Randutatah, Suham, menyampaikan bahwa dalam mediasi ini menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal secara logika.
Diakui Suham, semenjak masih menjadi Sekdes Randutatah tahu bertahan perjalanan keluarga Ahmad Rasul bersama Almarhumah Reihana.
“Saya sampaikan kepada Ahmad Rasul, yang ditawarkan uang Rp. 100 juta dan sebidang tambak kepada ahli waris Reihana itu bagaimana, apakah setuju, kita tidak usah bicara nominal, jika dipaksakan harta yang ada sekarang diatasnamakan anak kandungnya sendiri, maka dikemudian hari akan terjadi gugatan dari anak kandung Almarhumah Reihana, itu kan artinya meninggalkan racun,” ungkap Suham saat bertemu dengan keluarga ahli waris Reihana yakni H. Sulaiman Faishol dan Usman di ruang Kades Randutatah, Jum’at (28/8/2026) sekira pukul 10.00 Wib.
Lebih jauh Suham menegaskan, atas hasil mediasi ini pihak Ahmad Rasul memberi waktu seminggu untuk memberikan keputusan apakah disetujui atau tidak terkait pembagian harta gono-gini.
“Yang bersangkutan minta waktu seminggu untuk bermusyawarah dengan anak sulung Ahmad Rasul yang ada di luar kota, Insya Allah nanti ada pertemuan lagi,” jelasnya.
Ancam Tempuh Ke Jalur Hukum Jika Mediasi Menemui Kebuntuan
Sementara itu, perwakilan keluarga Almarhumah Reihana, Usman, mengapresiasi sikap Kades Randutatah yang dengan bijaksana memberikan penyelesaian yang adil.
“Kami mewakili keluarga ahli waris Almarhumah Reihana menghormati sikap Pak Kades yang dengan bijaksana memberikan Arah positif soal harta gono-gini ini, apa yang kami tangkap dari mediasi ini setidaknya memberikan rasa keadilan, namun jika dalam pertemuan yang akan datang belum juga ada titik temu kami tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Menurut Usman, dalam mediasi ini keluarga ahli waris Reihana tidak lagi mempersoalkan pembatalan haji yang sudah direncanakan Almarhumah selama hidupnya.
“Kami hanya fokus pada persoalan yang dibahas yakni pembagian uang Rp 100 juta dan sebidang tambak seluas kurang lebih 2.900 meter persegi yang harus menjadi hak kedua anak kandung Almarhumah hasil perkawinan sebelum dengan Ahmad Rasul,” timpalnya.
Senada dengan Usman, Uswatun Hasanah yang merupakan puteri sulung Almarhumah dari perkawinan sebelumnya berharap agar persoalan harta gono-gini ini menghasilkan keputusan yang adil.
Pokoknya kami minta dalam persoalan ini mendapatkan keadilan, apa yang disampaikan Pak kades terkait pembagian uang Rp 100 juta dan sebidang tambak yang berada di Desa Randutatah menjadi hak ahli waris,”pungkasnya. (rac)
