Aktivis Tangerang Tolak Wacana Rumah Susun di Atas Sungai

TANGERANG – Wacana pembangunan rumah susun di atas sungai memicu kekhawatiran pegiat lingkungan di Kota Tangerang. Gagasan yang masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait fungsi sungai, risiko banjir, erosi, serta mitigasi bencana.

Penolakan terhadap gagasan tersebut disampaikan Ketua Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation Ade Yunus. Ia menilai pemerintah perlu lebih dahulu mempertimbangkan ketersediaan alternatif lahan sebelum menjadikan sungai sebagai salah satu pilihan lokasi pembangunan hunian.

Ade mengatakan pembangunan rumah susun di atas sungai bukan solusi yang tepat untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah. Menurut dia, rencana tersebut juga harus ditinjau secara serius dari sisi regulasi, tata kelola sungai, dan keselamatan masyarakat.

“Kami tentang, itu ide konyol (membangun rusun di atas sungai), jelas melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 yang melarang pendirian bangunan permanen di sempadan dan badan sungai, apalagi di atas sungai,” tegas Ade, sebagaimana dilansir Mediakarya, Senin, (31/08/2026).

Ade yang juga menjabat sebagai Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menilai sungai harus memiliki ruang yang memadai untuk menampung dan mengalirkan debit air. Keberadaan bangunan di atas aliran sungai, menurut dia, berpotensi memengaruhi kapasitas aliran dan meningkatkan risiko bencana.

“Aliran sungai membutuhkan ruang untuk menampung debit air. Adanya bangunan di atasnya dapat mempersempit aliran dan meningkatkan risiko banjir serta erosi, tidak sejalan dengan upaya normalisasi lingkungan dan mitigasi bencana,” ujarnya.

Karena itu, Ade meminta Kementerian PKP menghentikan rencana pengkajian pembangunan hunian di atas sungai dan mengalihkan perhatian kepada sejumlah alternatif lahan yang dinilai masih tersedia. Ia menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan lahan sitaan, aset negara, lahan kosong milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kan masih banyak lahan sitaan Kejaksaan Agung, aset obligor BLBI, lahan kosong BUMN, hingga lahan tidur milik negara, ngapain di atas sungai,” katanya.

Selain mencari lokasi baru untuk pembangunan rumah, Ade juga meminta Kementerian PKP memberikan perhatian terhadap rumah masyarakat yang masuk kategori tidak layak huni. Menurut dia, perbaikan kondisi hunian yang sudah ada perlu menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

“PKP mendingan fokus juga perbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni. Jangan menghabiskan energi membuat kajian dengan ide konyol tersebut, sampai kapan pun kami tolak dan kami tentang,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan pembangunan hunian di atas sungai menjadi salah satu gagasan yang tengah dipikirkan pemerintah untuk menghadapi keterbatasan lahan dan harga tanah yang terus meningkat. Konsep tersebut berupa pembangunan rumah susun tiga hingga empat lantai dengan struktur baja di atas sungai atau kali.

Namun, Maruarar menegaskan gagasan itu belum menjadi kebijakan dan masih berada dalam tahap pengkajian. Pemerintah, kata dia, akan menghitung kebutuhan material, biaya pembangunan, kesiapan regulasi, penerimaan masyarakat, serta respons pengembang sebelum menentukan kelayakan konsep tersebut.

“Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doain kami,” kata Ara, sapaan Maruarar, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/08/2026) malam.

Maruarar mengakui gagasan tersebut mungkin dianggap sulit diwujudkan. Meski demikian, mahalnya harga tanah menjadi salah satu alasan pemerintah mulai mencari berbagai alternatif penyediaan hunian.

“Mungkin sekarang banyak yang bilang enggak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu impossible, tapi doain karena tanah makin mahal. Saya lihat ada kali (sungai) banyak. Bagaimana doain mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Kementerian PKP juga akan memasukkan aspek biaya dan kebutuhan material ke dalam kajian sebelum mengambil keputusan. Pemerintah, menurut Maruarar, tidak akan memaksakan pelaksanaan pembangunan apabila konsep tersebut tidak memenuhi perhitungan dan tidak mendapat dukungan dari pihak terkait.

“Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk, kalau pengembang oke, kita mainkan membangun rumah di atas (sungai). Saya tidak akan memaksakan,” tandasnya.

Perbedaan pandangan terhadap gagasan tersebut menunjukkan pentingnya kajian yang menyeluruh sebelum konsep hunian di atas sungai diterapkan. Selain menjawab kebutuhan perumahan, pemerintah diharapkan memastikan setiap alternatif pembangunan tidak mengabaikan fungsi sungai, tata ruang, keselamatan warga, dan upaya pengurangan risiko banjir di masa depan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *