Gen Z Jadi Pemburu Rumah Subsidi Terbanyak, Ini Data Terbarunya
JAKARTA – Kepemilikan rumah pertama mulai diburu masyarakat usia muda. Kelompok usia 19-25 tahun atau Generasi Z tercatat sebagai penerima manfaat terbanyak dalam Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga awal September 2026.
Data sementara hingga 4 September 2026 menunjukkan, kelompok usia tersebut menjadi penerima manfaat tertinggi program pembiayaan rumah subsidi yang disediakan pemerintah. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa keputusan memiliki hunian mulai dilakukan pada usia yang relatif muda, tanpa harus menunggu seseorang mencapai tingkat penghasilan tertentu.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, capaian tersebut menjadi indikasi meningkatnya perhatian generasi muda terhadap kebutuhan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Program FLPP. Menariknya, berdasarkan realisasi sementara hingga 4 September 2026, penerima manfaat tertinggi justru berasal dari kelompok usia 19-25 tahun atau Generasi Z,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (07/09/2026).
Menurut Heru, keputusan generasi muda memanfaatkan FLPP menunjukkan adanya kesadaran untuk mulai merencanakan kepemilikan rumah sejak dini. Program pembiayaan bersubsidi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan tetap memperhitungkan kemampuan finansial.
Ia menekankan, calon penerima tidak harus menunggu sampai mempunyai penghasilan besar untuk mulai mempertimbangkan kepemilikan rumah. Faktor utama yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian kemampuan keuangan dengan kewajiban pembiayaan serta terpenuhinya persyaratan program.
“Yang penting adalah memahami kemampuan, memenuhi persyaratan, dan berani mengambil langkah pertama,” kata Heru.
Pemerintah pada 2026 menyediakan kuota 350.000 unit rumah subsidi melalui FLPP. Sampai 4 September 2026, realisasi sementara untuk periode 1 Januari hingga 3 September 2026 mencapai 144.691 unit rumah.
Dari penyaluran tersebut, nilai pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp17,99 triliun. Angka itu menunjukkan program pembiayaan perumahan bersubsidi masih menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
Manfaat FLPP juga dirasakan masyarakat yang mengandalkan usaha mandiri sebagai sumber pendapatan. Salah satunya Rosmini, pedagang sembako di Kabupaten Batang (Batang), Jawa Tengah, yang berhasil memiliki rumah setelah melewati kondisi sulit dalam menjalankan usaha.
Sebelum mempunyai rumah sendiri, warung milik Rosmini pernah roboh akibat diterjang angin puting beliung. Peristiwa tersebut sempat membuatnya berpikir untuk berhenti berjualan. Namun, ia memilih kembali menjalankan usahanya dan mengembangkan jenis dagangan.
Rosmini yang sebelumnya berjualan nasi kemudian menambah usaha dengan menjual gorengan, makanan ringan, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari. Setelah usahanya kembali berjalan, ia memanfaatkan FLPP untuk membeli rumah di Perumahan Puri Delta 12 City Side, Batang.
“Warung saya memang pernah roboh, tapi semangat jangan sampai ikut roboh. Sampai akhirnya saya diberitahu oleh saudara bahwa melalui BP Tapera kami bisa punya rumah sendiri. Sekarang warung ini juga ikut pindah ke rumah,” tutur Rosmini.
Selain menjadi tempat tinggal, rumah tersebut sekaligus menjadi lokasi bagi Rosmini untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Kisah tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan hunian bagi penerima FLPP tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal, tetapi juga dapat berkaitan dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, akses terhadap rumah subsidi tetap memiliki batas harga yang berbeda berdasarkan wilayah. Pada 2026, harga jual maksimal rumah subsidi ditetapkan mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta, bergantung pada kawasan.
Untuk Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian wilayah Sumatera, batas harga maksimal ditetapkan Rp166 juta. Wilayah Kalimantan di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki batas maksimal Rp182 juta.
Sementara itu, Sulawesi, Kepulauan Riau di luar Kepulauan Anambas, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai memiliki batas maksimal Rp173 juta. Adapun Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu mendapat batas harga maksimal Rp185 juta.
Untuk Papua dan sejumlah wilayah pemekarannya, yakni Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, serta Papua Selatan, batas harga jual maksimal rumah subsidi mencapai Rp240 juta.
Dengan realisasi yang telah mencapai 144.691 unit dari kuota 350.000 unit, penyaluran FLPP masih menyisakan ruang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengakses program tersebut. Meningkatnya penerima dari kelompok usia 19-25 tahun juga menjadi sinyal bahwa kepemilikan rumah mulai dipandang sebagai bagian dari perencanaan keuangan sejak usia muda. []
Redaksi01
